PajakOnline.com— Bank Dunia atau World Bank merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk menghapus pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) guna menghasilkan tambahan penerimaan pemerintah. Karena saat ini masih ada beberapa barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN. Menurut Bank Dunia, untuk meningkatkan PPN dengan cepat pemerintah harus menghilangkan pengecualian dan tarif pilihan atas pajak untuk berbagai barang dan jasa.
Bank Dunia mencatat, sepertiga dari potensi penerimaan PPN, atau sebesar 0,7% dari produk domestik bruto (PDB) di Indonesia hilang melalui struktur pembebasan PPN saat ini. Menurut mereka, padahal itu cukup untuk mendanai seluruh anggaran bantuan sosial yang diperluas pada 2019.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sepakat dan mendukung saja untuk menghapus pembebasan PPN bagi masyarakat yang mampu. Namun, banyak risiko politiknya bagi pemerintah maupun masyarakat.
"Dalam hal ini Bank Dunia berusaha mendorong saya untuk mengambil risiko politik ini, yaitu PPN sembako, pendidikan," kata Sri Mulyani dalam acara World Bank's Indonesia Poverty Assessment di The Energy Building, SCBD, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
