TRENDING
Coretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Bantuan Produktif UMKM Sifatnya Hibah

·

Bantuan Produktif UMKM Sifatnya Hibah

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) meluncurkan bantuan produktif untuk usaha mikro atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pagu program tersebut sekitar Rp22 triliun dan sifatnya hibah bukan pinjaman.

Ketua Satgas PEN, program untuk UMKM ini juga sudah ada beberapa dan besar-besar.

Pertama, bantuan likuiditas restrukturisasi untuk kredit UMKM dengan pagu anggaran sebesar Rp78 triliun sudah disalurkan ke bank-bank Himbara Rp10 triliun dan telah merestrukturisasi kredit UMKM dari 620 usaha mikro atau UMKM dengan total volume kredit sebesar Rp35 triliun.

Kedua, program subsidi bunga usaha mikro atau UMKM, pagu anggarannya Rp35 triliun, sampai sekarang baru diserap Rp1,3 triliun.

“Penyerapan Rp1,3 triliun ini juga kita amati per bulannya akan sekitar tambahan Rp1 triliun, memberikan dampak kepada 13 juta usaha mikro atau UMKM dengan outstanding pinjaman sebesar Rp204 triliun,” ujar Ketua Satgas PEN.

“Kita nanti akan melihat sisa pagu yang Rp35 triliun mungkin kita bisa usahakan ke program lain,” jelas Ketua Satgas PEN.

Berita lainnya di Headlines