PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, masa pengenaan pajak penghasilan (PPh) final sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tidak bisa diperpanjang.
Contact Center DJP, Kring Pajak, mengumumkan bagi wajib pajak (WP) yang telah melewati jangka waktu tertentu dalam PP 23/2018 wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak pertama wajib pajak memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum. “Sehingga tidak bisa lagi untuk menggunakan PP 23/2018 maupun melakukan perpanjangan,” tulis Kring Pajak melalui Twitter.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh final berlaku paling lama 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT) serta paling lama 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.
Waktu pengenaan PPh final untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 7 tahun. Penghitungan waktu dilakukan sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar (setelah berlakunya PP 23/2018) atau sejak tahun pajak 2018 (bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018).
