TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

UMKM Tolak Pajak Final 1 Persen dalam RUU KUP

·

UMKM Tolak Pajak Final 1 Persen dalam RUU KUP

PajakOnline.com—Kalangan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menolak ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan menerapkan pajak sebesar 1 persen dari penghasilan bruto terhadap pelaku UMKM.

Dalam konferensi pers secara virtual belum lama ini, Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia, Sutrisno Iwantono mengatakan, penghapusan ketentuan pajak final sebesar 0,5 persen dari penjualan/omset bruto dalam RUU KUP memberatkan pelaku UMK.

"Kami meminta UMK tetap dikenakan pajak final 0,5 persen dari penjualan atau setara dengan alternatif pilihan dikenai pajak penghasilan PPh. Kami keberatan jika ketentuan itu dihapus," kata Iwan.

Iwan mengatakan, ketentuan tersebut harusnya tetap berpedoman kepada substansi PP No. 23/2018 tentang pajak penghasilan dengan perubahan tidak diberlakukannya batas waktu 3 sampai 7 tahun bagi usaha mikro dan kecil.

Selama suatu perusahaan statusnya masih mikro dan kecil, maka substansi yang terdapat dalam PP No. 23/2018 tetap berlaku, di mana tidak ada pembatasan waktu tertentu terhadap perusahaan berskala mikro dan kecil.

Menurut Iwan, pelaku UMK di Tanah Air menginginkan pengenaan pajak terhadap UMK benar-benar merujuk kepada UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beserta aturan turunannya. Dengan pengenaan pajak sebesar 1 persen, kontraproduktif dengan dukungan pemerintah yang mengharapkan agar UMKM dapat pulih dan bangkit di masa pandemi ini.

Sebab, situasi belum membaik, terutama bagi pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) sejak pemerintah melakukan kebijakan pembatasan sosial ketika Pandemi Covid-19 melanda sejak 2 tahun lalu. Kondisi ini tidak menguntungkan bagi UMK dan RUU KUP dinilai tidak menjamin iklim usaha yang sehat.

Dalam catatan, pada 20 Juli 2020, sebanyak 30 juta UMKM dilaporkan bangkrut. Pada Desember 2020, perusahaan di segmen tersebut mulai bangkit dan kembali ambruk pada saat pemerintah menerapkan PPKM darurat dan PPKM level 2-4. "Jumlah pasti UMK yang bangkrut belum bisa diketahui. Satu hal yang pasti, setiap kebijakan pemerintah yang kontradiktif akan mengakibatnya turunnya daya tahan UMK," katanya.

Berita lainnya di Headlines