TRENDING
Demo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan Sanksi
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Bencana Corona, Kontrak Kredit dan Polis Asuransi Tetap Berjalan

· ·

Bencana Corona, Kontrak Kredit dan Polis Asuransi Tetap Berjalan

PajakOnline.com—Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, kontrak usaha dan bisnis tetap terikat pada ketentuan yang berlaku kendati pemerintah mengumumkan pandemi corona (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Menurut Wimboh, hal itu termasuk untuk kontrak kredit dan pembayaran polis asuransi yang harus tetap berjalan sebagaimana biasa tanpa ada pengecualian.

Wimboh mengingatkan kembali pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, tidak dapat dijadikan dasar sebagai force majeure untuk membatalkan kontrak.

“Keppres bencana nasional tidak bisa jadi dasar force majeure. Jadi semua kontrak masih berlaku dan seperti biasa, tidak berarti kewajiban hilang,” kata Wimboh dalam pertemuan virtual dengan sejumlah pimpinan redaksi media massa, Kamis (16/4/2020) malam.

Mengenai pelaku usaha yang banyak mengalami tekanan, hingga terpaksa mengurangi karyawan dan sulit memenuhi kewajibannya ke bank, Wimboh mengatakan kondisi tersebut tidak bisa dihindari.

“Kita tahu semua pengusaha nafasnya pendek. Beberapa hanya bisa bertahan sampai September, Desember atau sekitar 4 bulan-6 bulan. Napasnya tergantung dari kondisi masing-masing. Sekarang pengusaha ini agak punya napas, karena 'oksigen' masih ada, meskipun ada yang panjang dan ada yang pendek. Tapi yang di depan mata itu yang gak bisa makan, bansos [bansos] diprioritaskan untuk itu,” tuturnya.

Wimboh menjelaskan debitur perbankan secara umum terdiri dari tiga klaster usaha. Pertama, UMKM terdiri dari usaha mikro, kecil, menengah, sektor-sektor informal, serta debitur kredit usaha rakyat (KUR). Dua klaster berikutnya yakni BUMN dan swasta.

Untuk kelompok debitur BUMN, lazimnya adalah perusahaan berskala besar dan jumlahnya tidak terlalu banyak sehingga bank masih dapat membahas skema restruturisasi pinjaman yang paling sesuai, dengan mempertimbangkan kekuatan pemerintah dan perbankan.

Berita lainnya di Headlines