PajakOnline.com—Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, kontrak usaha dan bisnis tetap terikat pada ketentuan yang berlaku kendati pemerintah mengumumkan pandemi corona (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Menurut Wimboh, hal itu termasuk untuk kontrak kredit dan pembayaran polis asuransi yang harus tetap berjalan sebagaimana biasa tanpa ada pengecualian.
Wimboh mengingatkan kembali pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, tidak dapat dijadikan dasar sebagai force majeure untuk membatalkan kontrak.
“Keppres bencana nasional tidak bisa jadi dasar force majeure. Jadi semua kontrak masih berlaku dan seperti biasa, tidak berarti kewajiban hilang,” kata Wimboh dalam pertemuan virtual dengan sejumlah pimpinan redaksi media massa, Kamis (16/4/2020) malam.
Mengenai pelaku usaha yang banyak mengalami tekanan, hingga terpaksa mengurangi karyawan dan sulit memenuhi kewajibannya ke bank, Wimboh mengatakan kondisi tersebut tidak bisa dihindari.
“Kita tahu semua pengusaha nafasnya pendek. Beberapa hanya bisa bertahan sampai September, Desember atau sekitar 4 bulan-6 bulan. Napasnya tergantung dari kondisi masing-masing. Sekarang pengusaha ini agak punya napas, karena 'oksigen' masih ada, meskipun ada yang panjang dan ada yang pendek. Tapi yang di depan mata itu yang gak bisa makan, bansos [bansos] diprioritaskan untuk itu,” tuturnya.
Wimboh menjelaskan debitur perbankan secara umum terdiri dari tiga klaster usaha. Pertama, UMKM terdiri dari usaha mikro, kecil, menengah, sektor-sektor informal, serta debitur kredit usaha rakyat (KUR). Dua klaster berikutnya yakni BUMN dan swasta.
Untuk kelompok debitur BUMN, lazimnya adalah perusahaan berskala besar dan jumlahnya tidak terlalu banyak sehingga bank masih dapat membahas skema restruturisasi pinjaman yang paling sesuai, dengan mempertimbangkan kekuatan pemerintah dan perbankan.