TRENDING
Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Abdul Koni: Diskon Pajak Mobil Baru Jadi Stimulus Belanja Kalangan Menengah

Redaksi PajakOnline · 15 Feb 2021, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni menilai kebijakan pemerintah yang memberikan relaksasi pajak berupa penurunan tarif PPnBM atau diskon pajak untuk kendaraan bermotor dapat menstimulus minat kalangan menengah untuk membelanjakan uangnya untuk membeli mobil baru.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan diskon pajak ini untuk segmentasi pasar mobil kelas 1.500 cc kategori sedan dan 4x4 yang didominasi konsumen kalangan menengah hingga ke atas.

"Jadi mereka yang masih menyimpan atau menabung uangnya tentu tergerak untuk berbelanja membeli mobil baru. Ini membuat industri otomotif dapat bangkit dan bergairah kembali," kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.

Menurut Koni, upaya pemerintah ini patut didukung karena dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendukung industri manufaktur yang menyerap tenaga kerja, dan banyak turunan produksinya. Disamping itu, kontribusi sektor otomotif ini kepada PDB (Produk Domestik Bruto) cukup signifikan yakni sebesar 19,88%. Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi paling besar.

Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor akan dilakukan secara bertahap. Skenarionya adalah PPnBM sebesar 0% untuk periode Maret-Mei, kemudian PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM sebesar 25% di akhir tahun (September-November-Desember) 2021.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan mulai diberlakukan pada bulan depan atau per 1 Maret 2021.