TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aspek Perpajakan Profit Shifting

Redaksi PajakOnline · 26 Jun 2023, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Profit shifting merupakan pengalihan laba atau keuntungan oleh perusahaan multinasional (multinational corporation) ke negara atau yurisdiksi yang memiliki struktur dan tarif pajak yang rendah atau bahkan dibebaskan dari pengenaan pajak, sering disebut low tax jurisdictions.

Profit shifting tersebut dapat menggerus basis pemajakan (tax base) yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak bagi banyak negara khususnya Indonesia. Karena itu, profit shifting ini menjadi salah satu isu perpajakan global yang diupayakan untuk diminimalisir dan dicegah.

Contoh kasus profit shifting yakni ketika sebuah perusahaan multinasional mendirikan anak perusahaan yang berbentuk penanaman modal asing di sebuah negara berkembang. Negara berkembang ini memiliki keunggulan komparatif berupa tenaga kerja yang murah dan pasar (market) serta bahan baku (raw material), negara tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi dan bisnis oleh perusahaan multinasional tersebut. Sebab, manfaat bisnis yang akan diperoleh dari tenaga kerja yang murah (seperti upah, gaji, dan remunerasi) di negara berkembang dapat menekan beban operasional usaha perusahaan secara global.

Perlu diketahui, praktik profit shifting ini dapat timbul antara perusahaan afiliasi didalam suatu yurisdiksi yang sama, atau disebut domestic profit shifting. Domestic profit shifting merupakan pengalihan penghasilan atau laba usaha dari keuntungan perusahaan kepada perusahaan yang mengalami kerugiaan atau yang memiliki fasilitas perpajakan, sehingga dapat menghindari kewajiban pembayaran pajak.

Lalu, bagaimana cara mencegah atau meminimalisir praktik profit shifting tersebut?

Cara untuk meminimalisir praktik tersebut, dibutuhkan perjanjian dan kolaborasi di level internasional. Dimana negara dan yurisdiksi di dunia termasuk Indonesia dapat melakukan perjanjian perpajakan bilateral guna melengkapi perangkat hukum perpajakan internasional seperti perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B atau tax treaty).

P3B sendiri merupakan perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur hal-hal berkaitan dengan pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh/diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua pihak negara perjanjian. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya pengenaan pajak berganda dan untuk menarik investasi modal asing ke dalam negeri. (Azzahra Choirrun Nissa)

Aspek Perpajakan Profit Shifting | PajakOnline