TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Pajak Usaha Warnet

Redaksi PajakOnline · 3 Jul 2023, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Salah satu usaha yang mudah dilakukan pengusaha baru atau pemula di bidang bisnis yaitu usaha warnet atau warung internet.

Dengan berkembang pesatnya teknologi digital orang dapat mengakses internet dengan ponsel masing-masing. Namun, usaha warnet tetap dapat ditemukan di banyak tempat-tempat potensial seperti pinggir jalan raya, wilayah dekat perkampungan atau lingkungan sekolah dan perumahan.

Meskipun termasuk dalam kategori usaha yang mudah dan sederhana untuk dirintis, terdapat aturan pajak usaha warnet yang harus Anda ketahui.

Untuk itu, usaha warnet termasuk ke dalam Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak sektor Telekomunikasi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012. Adapun kode KLU yang berlaku yaitu 6161924.

Adapun kategori pajak yang dikenakan untuk usaha warnet, antara lain:


Selanjutnya, terdapat jenis aturan Pajak untuk Usaha Warnet

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh 21 dikenakan atas usaha warnet yang biasa dibebankan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghitungan sebagai berikut:

- Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000,00 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
- Penghasilan Rp50.000.000,00-Rp250.000.000,00 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
- Penghasilan Rp250.000.000,00-Rp500.000.000,00 per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
- Penghasilan di atas Rp500.000.000,00 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Dalam pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dan dilaporkan setiap bulan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 yang diatur dalam Ditjen Pajak No. KEP-545/PJ./2000.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, angsuran bulanan pajak penghasilan dapat dikenakan untuk Wajib Pajak yang merintis usaha warnet. Bagi Wajib Pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, PPh Pasal 23 dikenakan jika usaha warnet berbentuk badan usaha atau perusahaan. Adapun tarif PPh pasal 23 yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jika usaha warnet yang dilakukan termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10%. Oleh karena itu, pastikan berapa jumlah omzet per tahun dalam pengelolaan usaha warnet untuk mengetahui apakah terdaftar PKP atau tidak.(Kelly Pabelasary)