TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Pengusaha Judi Online, Sita Rp530 Miliar

Redaksi PajakOnline · 7 Mei 2025, 13.56 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online, Rabu (7/5/2025). Dua tersangka ditangkap sehubungan perkara tersebut. Penyidik menyita uang dan aset senilai Rp530 miliar lebih.

"Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Rabu (7/5/2025) dalam konferensi pers.

Dia menjelaskan, kedua tersangka yakni Komisaris PT berinisial OHW dan Direktur PT berinisial H. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan analisis. Hasilnya, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (6/5/2025) malam.

"(Tersangka) berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," katanya.

Wahyu menerangkan, kedua tersangka telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment giveaway dan teknologi digital. Uang tersebut dikumpulkan dan dimasukan ke dalam perusahaan-perusahaan mereka lalu dialihkan kembali ke perusahaan lain secara berputar-putar.

"Mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun hidro itu dikumpulkan kemudian dimasukan ke PT-PT-nya, dari PT-PT ini dialihkan lagi ke atas, ke pemiliknya. Ini diputar terus supaya nanti membingungkan penyidikan, menyulitkan penyidik dalam melakukan pelacakan," katanya.

Wahyu membeberkan, perputaran uang hasil judi online itu ditempatkan ke berbagai rekening, rekening nomini, dan perusahaan cangkang untuk menyamarkan layering yang telah dilakukan. Uang tersebut ditempatkan ke rekening para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi mulai mulai 2018 hingga 2025.

Secara terperinci, barang bukti yang disita polisi dari para tersangka yakni 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330 (Rp250 miliar), lalu surat berharga negara atau obligasi bernilai Rp267.500.000.000 (Rp276 miliar).

"Empat unit kendaraan roda empat beserta surat tanda nomor kendaraan, ada satu unit merek Mercedez-Benz dan tiga unit merek BYD. Selain itu, penyidik melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari delapan bank," kata Wahyu.

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Pengusaha Judi Online, Sita Rp530 Miliar | PajakOnline