TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Penetapan Pagu dalam APBN

Redaksi PajakOnline · 5 Jul 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam perspektif ekonomi, yang dimaksud dari pagu adalah batas tertinggi maksimal anggaran yang dikeluarkan. Pada umumnya, pagu digunakan oleh pemerintah, perusahaan, dan organisasi dalam menetapkan anggaran negara, pengajuan kredit, serta pengadaan barang dan jasa.

Pada Pasal 1 Ayat 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.02/2014, dijelaskan bahwa pagu anggaran merupakan alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan pembiayaan anggaran dalam APBN.

Selanjutnya, berdasarkan situs Kemenkeu Learning Center, pagu merupakan batas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi dari batas tersebut. Artinya, jumlah pagu yang telah ditetapkan wajib dilaksanakan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pagu terbagi ke dalam tiga jenis, yakni pagu indikatif, pagu kredit, dan pagu pembayaran. Berikut penjelasannya:

1. Pagu indikatif, yaitu prakiraan pagu anggaran yang berasal dari evaluasi angka dasar (baseline) dan inisiatif baru. Dalam penetapan pagu untuk APBN, pagu indikatif akan berubah menjadi pagu anggaran setelah adanya penyesuaian. Kemudian, akan berubah lagi menjadi pagu alokasi anggaran setelah pagu anggaran dibahas dan mendapatkan persetujuan dengan DPR.

2. Pagu kredit, yaitu batas tertinggi dari angka kredit yang dapat diberikan oleh pihak bank kepada para nasabah yang memiliki prospek bagus. Dengan demikian, pagu kredit setiap nasabah bisa saja berbeda-beda karena ditentukan oleh sejumlah faktor tertentu.

3. Pagu pembayaran, yaitu syarat peminjaman uang yang telah ditetapkan batas tertingginya, sehingga nasabah tidak bisa meminjam uang melebihi dari batas yang sudah ditentukan pihak bank. Dalam pagu pembayaran, besaran batas pembayaran berkalanya disesuaikan dengan persentase pinjaman oleh nasabah.

Adapun proses penetapan pagu dalam APBN, antara lain:

- Reviu (tinjauan) angka dasar untuk menetapkan pagu indikatif yang berlangsung pada Maret atau April.

- Dilakukan pertemuan tiga pihak atau trilateral meeting, yang nantinya akan menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) dan rencana kerja kementerian/lembaga (RKAKL).

- Melakukan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN di DPR untuk menetapkan pagu anggaran pada Juli.

Pagu anggaran K/L merupakan batas tertinggi anggaran yang dialokasikan untuk penyusunan RKAKL. Pagu anggaran K/L disusun oleh Kemenkeu bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), setelah berkoordinasi dengan DPR melalui pembicaraan pendahuluan.(Kelly Pabelasary)

Cara Penetapan Pagu dalam APBN | PajakOnline