TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Harta Berikut Ini Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline · 27 Apr 2025, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Musim lapor SPT Tahunan telah tiba. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) akan ditutup pada akhir Maret 2025 ini.  Sedangkan, bagi Wajib Pajak Badan pada akhir April 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan e-mail blast sebagai pengingat masa pelaporan wajib pajak yang akan berakhir tersebut.

Jangan sampai telat apalagi sengaja lupa lapor SPT Tahunan. Sebab, ada sanksi denda. Bagi WP OP yang terlambat lapor SPT Tahunan dikenakan denda sebesar Rp100.000 sedangkan WP Badan sebesar Rp1 juta.

Bukan hanya sekadar melaporkan penghasilan rutin ataupun bukti potong (bupot), WP OP juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan.

Terdapat enam kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.

Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalan SPT Tahunan:

1. Harta Kas dan Setara Kas
-Uang tunai
-Tabungan
-Giro
-Deposito
-Setara kas lainnya

2. Harta Piutang
-Piutang
-Piutang afiliasi
-Persediaan usaha Piutang lainnya

3. Investasi
-Saham yang dibeli untuk dijual kembali
-Saham
-Obligasi perusahaan
-Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll)
-Surat utang lainnya
-Reksadana
-Instrument Derivatif
-Penyertaan modal
-Investasi lainnya

4. Alat Transportasi
-Sepeda
-Sepeda motor
-Mobil
-Alat transportasi lainnya

5. Harta Bergerak
-Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya)
-Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya)
-Barang seni dan antik
-Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus
-Peralatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone)
-Harta bergerak lainnya

6. Harta Tidak Bergerak
-Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal
-Tanah dan/ atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang)
-Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan)
-Harta tidak bergerak lainnya