TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dikukuhkan sebagai Relawan Pajak, Pramono Anung Dukung Kepatuhan

Redaksi PajakOnline · 28 Mar 2025, 06.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengukuhkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025 dalam kegiatan audiensi Kemenkeu Satu DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Senin 10 Maret 2025.

Pengukuhan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Gubernur DKI Jakarta dalam
mendorong kesadaran pajak, khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta, untuk membangun Jakarta
yang lebih patuh dan transparan dalam urusan perpajakan.

Saat mengenakan rompi Renjani, Pramono berkomentar, “Kalau ukurannya pas, berarti laporanku
(SPT Tahunan) juga udah pas!," ujarnya.

Sebuah pernyataan yang tidak hanya mencerminkan kepatuhan pribadinya, tetapi juga menjadi ajakan bagi masyarakat untuk memastikan kewajiban perpajakan mereka berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan.

Sebagai program yang melibatkan berbagai kalangan, baik mahasiswa maupun tokoh publik,
Renjani bertujuan menjembatani komunikasi antara DJP dan masyarakat, menyampaikan pesanpesan perpajakan dengan pendekatan yang lebih inklusif dan mudah dipahami.

Pramono menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung peningkatan
kerja sama dari Kemenkeu Satu DKI Jakarta. Dalam optimalisasi penerimaan pajak dan pengelolaan fiskal daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka terhadap dukungan, masukan, dan saran.

“Saya ingin ada perubahan agar Jakarta bisa menjadi lebih baik dan menjadi mitra kolaborasi
Kemenkeu,” kata Pramono.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan
harapannya bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mendorong peran Dasawisma dan
RT/RW untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, untuk itu dibutuhkan payung hukum
pelaksanaannya.

Dengan penyematan rompi Renjani, Farid berharap Gubernur selaku pimpinan tertinggi daerah
dapat menjadi panutan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dan mendorong
kepatuhan pajak masyarakat menjadi lebih baik, sehingga mendukung optimalisasi penerimaan
negara untuk memperkuat pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Farid juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal
31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan tanggal 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/tax-payer-community-petugas-pajak-agar-berkompetensi-dan-profesional/