TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Diskon Pajak Mobil Baru, DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif

Redaksi PajakOnline · 28 Apr 2021, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak masyarakat segera memanfaatkan insentif perpajakan, di antaranya di sektor otomotif yakni pemberlakuan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil baru yang pajaknya ditanggung pemerintah (DTP), mengingat masa berlaku fasilitas tersebut terbatas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, dengan diskon pajak tersebut maka harga mobil menjadi lebih murah. Namun, masa berlaku diskon pajak ini terbatas.

Baca Juga: Diskon Pajak Properti Terbukti Bikin Lonjakan Penjualan

"Direktorat Jenderal Pajak mengajak kepada seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut. Cara ini kami yakini salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional," kata Neil dalam acara dialog Kemenkeu Corpu Talk hari ini, Kamis (22/4/2021).

Menurut Neil, diskon PPnBM DTP ini akan mendorong penjualan mobil yang sempat mengalami kelesuan akibat tekanan berat pandemi. Jika penjualan mobil meningkat, sektor usaha industri otomotif juga akan segera pulih.

Kebijakan insentif pajak ini merupakan bentuk komitmen pemerintah mendukung sektor industri. Mengutip data Kementerian Perindustrian, Neil menyebutkan industri otomotif memberikan sumbangsih penerimaan 4,24% terhadap PDB nonmigas sepanjang 2020.

Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Picu Lonjakan Mudik Lebaran

Selain itu, pemulihan industri otomotif diyakini akan mendorong ekspor mobil yang lebih besar. Ekspor kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih, termasuk komponennya ini mencapai Rp65,99 triliun pada 2020.

Pemberlakuan diskon PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor seperti mobil ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021. Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif pada 4 jenis mobil.

Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.
Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga: Gaikindo: Diskon Pajak Mobil Baru Dapat Tingkatkan Ekspor

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Keempat, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021.