TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Hapus Sanksi Administratif Sehubungan Implementasi Coretax

Redaksi PajakOnline · 28 Mar 2025, 05.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan resmi tertulis dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait implementasi Coretax DJP. Dalam penjelasannya kepada PajakOnline, Jumat (28/2/2025) DJP menerangkan hal sebagai berikut:

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan
Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran
Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan
Dengan Implementasi Coretax DJP.

2. Pokok penetapan keputusan sebagai berikut:

A. Wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan
pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian
Surat Pemberitahuan (SPT).

B. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau
penyetoran pajak yang diberikan atas:

i. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain yang terutang atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh
Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25,
dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang
dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.

ii. PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor
setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak
Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28
Februari 2025.

iii. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk
Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai
dengan 10 Maret 2025.

iv. Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak
Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31
Januari 2025 dan Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh
tempo sampai dengan 28 Februari 2025.

C. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau
penyampaian SPT yang diberikan atas:

i. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

ii. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

iii. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan
peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

iv. Penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 April 2025, dan Masa Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Mei 2025.

v. Penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

D. Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan
Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum
Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif
secara jabatan.

"Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih," tulis Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

DJP Hapus Sanksi Administratif Sehubungan Implementasi Coretax | PajakOnline