TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Tolak Gratifikasi Hari Raya

Redaksi PajakOnline · 28 Mar 2025, 06.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar Wajib Pajak tidak memberikan uang, barang, atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers, kepada pegawai DJP jelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama menegaskan, tindakan semacam itu merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang dan bertentangan dengan semangat anti korupsi yang terus dijaga instansi pengumpul pajak ini.

“DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP,” kata Mekar dalam pengumuman bernomor PENG-21/PJ.09/2025, dikutip Minggu (16/3/2025).

Mekar menjelaskan, seluruh layanan administrasi perpajakan yang disediakan DJP adalah gratis, dan Wajib Pajak tidak perlu memberikan hadiah atau bentuk tanda terima kasih kepada petugas pajak. Pemberian hadiah, uang, atau barang kepada pegawai DJP bisa masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pihak yang memberikan gratifikasi dapat dikenai ancaman pidana.

“Pihak pemberi gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap dapat diancam sanksi tindak pidana korupsi,” kata Mekar.

Adapun ancaman sanksinya hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 605 dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan bahwa pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukannya dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga hingga lima tahun, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Mekar menambahkan, Wajib Pajak dapat melaporkan jika terdapat pelanggaran gratifikasi oleh petugas pajak. DJP mendorong untuk segera melaporkannya melalui saluran resmi seperti Kring Pajak di nomor 1500200, surat elektronik ke kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id. Ia juga mengimbau agar pegawai DJP yang menerima tawaran gratifikasi untuk segera menolaknya dan melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing unit kerja atau melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) di gol.kpk.go.id.

Mekar mengungkapkan, dalam upaya menjaga integritas ini, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi dan antigratifikasi. Berkat komitmen tersebut, Kemenkeu berhasil mempertahankan hasil Survei Penilaian Integritas 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan predikat “Terjaga”.

Selain itu, Kemenkeu juga menjadi yang terbaik di kategori Kementerian Tipe Besar, dengan nilai 83,36 (Kategori Hijau dengan nilai 78-100). Dengan dukungan penuh dari masyarakat, Mekar meyakini DJP dapat terus menjaga integritas dan mewujudkan layanan perpajakan yang bebas dari korupsi dan gratifikasi

“Terima kasih telah turut menjaga DJP tetap berintegritas!” pungkas Mekar.

DJP Tolak Gratifikasi Hari Raya | PajakOnline