TRENDING
Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Wajibkan Konsultan Pajak Daftar Ulang Status Kuasa via Coretax

Redaksi PajakOnline · 18 Jun 2025, 05.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru yang mengharuskan konsultan pajak dan pihak lain mengajukan permohonan status sebagai kuasa wajib pajak melalui sistem elektronik Coretax atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan ini tertuang dalam PER-7/PJ/2025 yang mengatur prosedur baru penunjukan kuasa wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 62 ayat (7) PER-7/PJ/2025, permohonan status kuasa wajib pajak harus disertai dokumen berupa izin praktik untuk konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar untuk pihak lain. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax system) atau secara langsung ke KPP bagi wajib pajak yang tidak dapat mendaftar secara elektronik.

Bila permohonan penambahan status sudah memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap dan memenuhi persyaratan, DJP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada wajib pajak. Selanjutnya, KPP tempat wajib pajak terdaftar akan melakukan penelitian administrasi atas permohonan penambahan status tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian, KPP akan menerbitkan keputusan berupa surat keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak dengan format yang tersedia pada Lampiran II Huruf X PER-7/PJ/2025. Setelah mendapatkan penetapan status ini, konsultan pajak dan pihak lain dapat mengubah data statusnya sesuai ketentuan pasal 66 ayat (1).

Perubahan data status wajib pajak bagi konsultan pajak meliputi perubahan izin praktik konsultan pajak dan perubahan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain. Sesuai Pasal 66 ayat (5) PER-7/PJ/2025, permohonan perubahan data harus dilengkapi dokumen pendukung berupa salinan izin praktik untuk konsultan pajak atau salinan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain.

DJP juga mengatur mekanisme pencabutan status kuasa wajib pajak apabila konsultan pajak atau pihak lain dicabut izin praktiknya oleh Kementerian Keuangan. KPP dapat mencabut status berdasarkan permohonan atau secara jabatan dengan menerbitkan surat pencabutan keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak yang formatnya tersedia pada Lampiran II Huruf GG PER-7/PJ/2025.(Khairunisa Puspita Sari)