TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal

Redaksi PajakOnline · 22 Jun 2023, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) merupakan dokumen resmi negara yang berisi analisis mendalam tentang gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal.

Dalam penyusunan dan penyampaian KEM PPKF sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah pada rakyat yang diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (1) UU No.17/2003. Dokumen tersebut disampaikan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN.

Selanjutnya, pemerintah wajib menyampaikan KEM PPKF kepada DPR selambat-lambatnya tanggal 20 Mei tahun sebelumnya atau sehari sebelumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur (Pasal 178 ayat (2) UU No.17/2014).

Berdasarkan KEM PPKF, pemerintah pusat bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran (Pasal 13 ayat 3 UU No.17/2003).

Sementara itu, penyusunan KEM PPKF dimulai dengan mengkristalkan materi-materi dari dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). KEM PPKF juga disusun berdasarkan hasil evaluasi, analisis, dan kajian dari internal BKF. Kemudian, KEM PPKF juga disusun berdasarkan masukan para pemangku kepentingan baik dari internal Kementerian Keuangan maupun kementerian atau lembaga lain.

Setelah KEM PPKF tersusun, proses selanjutnya yaitu koordinasi pimpinan. Koordinasi dilakukan untuk mendapatkan masukan melalui rapat dengan pimpinan Kementerian Keuangan, rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bappenas, serta Sidang Kabinet.

Adapun KEM PPKF mulai dituangkan dalam konsep narasi. Konsep narasi KEM PPKF tersebut kemudian mendapat masukan akhir dari para pemangku kepentingan. Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan pencetakan dan penyampaian dokumen KEM PPKF ke DPR.

Selain itu, KEM PPKF juga menjabarkan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun berikutnya mulai dari kebijakan pendapatan (termasuk perpajakan), belanja, dan pembiayaan, analisis risiko fiskal yang mungkin terjadi dan memengaruhi APBN, serta pagu indikatif kementerian atau lembaga.(Kelly Pabelasary)

Dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal | PajakOnline