TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Earning After Tax dan Before Interest and Taxes

Redaksi PajakOnline · 26 Jun 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Earning After Tax (EAT) atau bisa disebut juga dengan Net Income After Tax (NIAT) merupakan jumlah total laba bersih yang diperoleh selama jangka waktu tertentu setelah dikurangi Pajak Penghasilan. Dalam sektor bisnis, hal ini mengacu pada pendapatan dari produk yang dijual setelah memperhitungkan pengeluaran.

Pada perhitungan tersebut mengacu pada total pendapatan individu dari semua pemegang saham. Jumlah EAT pada tiap perusahaan tetap dibagikan dalam bentuk dividen tunai, lalu bagian dari keuntungan nantinya akan dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk tunai.

Adapun daftar pengurangan laba yang memengaruhi EAT yaitu Depreciation atau biaya penyusutan merupakan biaya yang sehubungan dengan penurunan nilai aset dari waktu ke waktu. Adapun, faktor yang dapat menentukan biaya penyusutan di antaranya:


Selain itu, metode yang digunakan dalam akuntansi keuangan antara lain metode saldo menurun, metode garis lurus, metode jumlah angka tahun, metode satuan hasil produksi, dan metode satuan jam kerja. Sementara itu, EAT memiliki sejumlah manfaat, yaitu:

Selanjutnya, Earning Before Interest and Taxes (EBIT) merupakan laba sebelum bunga dan pajak. EBIT menunjukkan banyaknya laba yang dihasilkan perusahaan tanpa memasukkan unsur biaya pajak atau bunga.

Jadi para investor dan kreditor menggunakan nilai laba sebelum bunga dan pajak untuk melihat keberhasilan kegiatan operasional perusahaan tanpa mengkhawatirkan akibatnya pada pembayaran pajak atau biaya bunga. Untuk itu, hal tersebut dapat membantu investor dan kreditur untuk memahami kesehatan perusahaan dan kemampuannya membayar kewajiban atau liabilitas.

Berikut manfaat perhitungan EBIT bagi investor dan manajemen:

Manfaat Bagi Investor


Manfaat Bagi Manajemen

Terdapat 2 metode yang dapat digunakan untuk menghitung laba sebelum bunga dan pajak, yaitu metode langsung (direct method) dan metode tidak langsung (indirect method). Metode langsung menunjukkan sudut pandang kegiatan operasional awal perusahaan, sedangkan metode tidak langsung menunjukkan sudut pandang dari profitabilitas akhir tahun dengan memperlihatkan nilai biaya bunga dan pajak.(Kelly Pabelasary)

Earning After Tax dan Before Interest and Taxes | PajakOnline