TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ekualisasi Pajak

Redaksi PajakOnline · 27 Jun 2023, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ekualisasi merupakan proses memeriksa kesesuaian satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang memiliki hubungan. Secara umum, ekualisasi pajak terbagi menjadi 3 bagian, yaitu ekualisasi penghasilan dan PPN, ekualisasi biaya dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masukan, dan ekualisasi biaya dan objek PPh potong pungut.

Selain itu, Ekualisasi PPN bertujuan untuk menghindari adanya pelaporan pajak yang tidak benar, sehingga saat pemeriksaan pajak dan fiskus menemukan terdapat selisih yang ada dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, maka dapat mengatasinya dengan bukti-bukti yang dihindarkan, sehingga wajib pajak terhindar dari denda atau sanksi yang dianggap tidak membuat laporan.

Pada awalnya, ekualisasi pajak diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 mengenai Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Namun, peraturan tersebut sudah tidak diberlakukan lagi berdasarkan PER-07/PJ/2014.

Sementara itu, untuk mengetahui penggunaan teknik ekualisasi, wajib pajak dapat mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017.

Adanya ekualisasi pajak agar wajib pajak dapat mempersiapkan diri jika terdapat imbauan atau pemeriksaan kantor pajak. Selain itu, wajib pajak juga dapat terhindar dari koreksi pajak saat pemeriksaan pajak berlangsung. Dari sisi wajib pajak, ekualisasi pajak menjadi bentuk preventif untuk menghadapi pemeriksaan pajak dan ekualisasi pajak menjadi petunjuk bagi wajib pajak bahwa kewajiban penyampaian SPT Tahunan sudah dilakukan dengan benar.

Dengan demikian, bagi pelaku yang melakukan ekualisasi pajak adalah tax auditor atau pemeriksa pajak. Seseorang yang berprofesi sebagai pemeriksa pajak tentu menggunakan ekualisasi pajak sebagai metode pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak yang terkait.

Oleh karena itu, proses ekualisasi pajak ini dilakukan untuk menyamakan pendapatan dari objek pajak yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan dari objek pajak dalam SPT Tahunan yang akan diserahkan ke KPP.(Kelly Pabelasary)

Ekualisasi Pajak | PajakOnline