TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Gaikindo Minta Insentif Pajak untuk Sektor Industri Otomotif

Redaksi PajakOnline · 2 Sep 2020, 06.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengusulkan insentif pajak bagi pelaku usaha otomotif kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan usulan ini disambut baik oleh Kemenperin. "Kemenperin juga responsnya akomodatif, kami sudah berbincang-bincang dan mereka menerima usulan kami. Hanya saja, insentif ini perlu pembahasan lebih lanjut dengan kementerian-kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Jongkie dalam Market Review IDX Channel di Jakarta, belum lama ini atau Selasa (25/8/2020).

Gaikindo berharap usulan ini bisa dipahami dan diterima sepenuhnya oleh pemerintah. Pihaknya meminta fasilitas insentif pajak ini hanya diberlakukan sementara saja selama setahun, bukan selamanya. Selepas itu, jika angka penjualan kendaraan sudah pulih atau meningkat hampir ke normal, tarif yang berlaku sebelumnya bisa kembali diberlakukan.

"Kami juga mintakan insentif ini khususnya untuk kendaraan-kendaraan yang diproduksi dalam negeri juga, karena mobil-mobil diproduksi dalam negeri itu mayoritas yang dibeli. Dari 1 juta mobil yang dipasarkan, 500-600 ribu mobil diproduksi dalam negeri dengan rentang harga Rp250 juta sampai Rp200 juta ke bawah," terang Jongkie.

Diberikannya insentif pajak ini, maka pabrik-pabrik kendaraan termasuk pabrik komponen dalam negeri bisa bergerak dan bekerja kembali. "Pabrik komponen terutama, pekerjanya lebih dari 400 ribu orang, ini termasuk pabrik ban, cat, kaca, karpet, dan yang lainnya. Stimulus atau insentif ini yang kami usulkan ini ditujukan untuk menggerakkan dan menggairahkan industri," kata Jongkie.