TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hewan Ternak Kena PPN, Begini Ketentuannya

Redaksi PajakOnline · 5 Jul 2023, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Hewan ternak merupakan barang kena pajak (BKP) yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 yang terakhir dicabut dengan PP Nomor 49 Tahun 2022, hewan ternak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN karena termasuk dari barang strategis.

Kemudian ketentuan mengenai pembebasan PPN atas hewan ternak diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2015 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 142 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan Penyerahannya Dibebaskan dari PPN.

Pada Pasal 2 PMK Nomor 167 Tahun 2015, diatur bahwa hewan ternak yang diberi fasilitas pembebasan PPN adalah sapi indukan, dengan syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah:

- Dalam kondisi sehat.
- Memiliki organ dan kemampuan untuk bereproduksi dengan baik.
- Berumur antara 2 hingga 4 tahun.
- Bebas dari segala cacat genetik maupun fisik.

Untuk itu, persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan beberapa sertifikat sesuai dengan mekanisme yang dijalani. Untuk impor, maka sertifikat yang dibutuhkan:

- Sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor, dan
- Sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal impor.

Sedangkan untuk penyerahan dalam negeri, maka sertifikat yang dibutuhkan adalah sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan ternak berada. Selain itu, hewan ternak tersebut juga harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan penyerahan hewan ternak tersebut.

Berdasarkan PMK nomor 167 tahun 2015 menyebutkan bahwa hewan ternak yang diberikan pembebasan PPN hanyalah sapi indukan berarti hewan ternak lain seperti kambing, domba, kerbau, dan sebagainya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Oleh karena itu, aturan tersebut dirasa kurang adil bagi para peternak, karena tanpa fasilitas pembebasan PPN atas impor dan penyerahan, maka harga akhir yang dijual kepada konsumen akan menjadi lebih tinggi dari harga dasarnya. Apalagi bila terjadi kenaikan tarif PPN ditambah dengan event tertentu seperti hari raya kurban yang turut menyebabkan harga ternak akan naik berkali lipat.

Dengan melalui PMK nomor 5 nomor 2016, aturan mengenai fasilitas pembebasan PPN atas impor dan penyerahan hewan ternak ini direvisi. Pada lampiran PMK nomor 5 tahun 2016 ditambahkan ketentuan yakni sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan ternak lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor dan penyerahannya.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan tetap sama seperti PMK sebelumnya dengan ditambahkan beberapa rincian yakni pemrosesan yang dialami dan jenis ternak tersebut. Untuk proses yang termasuk dalam fasilitas ini yaitu hewan ternak yang:

1. Tanpa diolah.
2. Disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dan dikemas/tanpa dikemas.(Kelly Pabelasary)

Hewan Ternak Kena PPN, Begini Ketentuannya | PajakOnline