TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hilirisasi Industri Sawit, Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO 10%

Redaksi PajakOnline · 20 Mei 2025, 10.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pungutan Ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dari 7,5% menjadi 10% sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2025. Kebijakan ini untuk mendukung program mandatori biodiesel B40 dan mempercepat hilirisasi industri sawit nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, peningkatan pungutan ini akan menjadi sumber utama pendanaan insentif biodiesel yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua Umum SPKS Sabarudin mengungkapkan, kenaikan tarif PE akan membebani petani sebagai mata rantai ekonomi terendah.

Menurutnya, beban ekonomi seperti pajak dan pungutan ekspor yang dibebankan kepada perdagangan CPO akan diteruskan hingga petani kelapa sawit.

SPKS memperkirakan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) petani kelapa sawit antara Rp300 hingga Rp500 per kg akibat kenaikan tarif ini.

Data Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa Harga Referensi (HR) CPO untuk periode Mei 2025 ditetapkan sebesar USD 924,46 per metrik ton (MT), turun 3,86% dari periode sebelumnya.

Dengan tarif PE 7,5%, pungutan ekspor CPO saat ini sekitar USD 69,33 per MT. Jika tarif dinaikkan menjadi 10%, maka pungutan akan meningkat menjadi sekitar USD 92,45 per MT.

Analis industri dari Bank Mandiri M. Billal menilai peningkatan pungutan ekspor dapat menimbulkan kenaikan harga produk turunan CPO, termasuk minyak goreng, akibat berkurangnya suplai minyak nabati dari Indonesia. Hal ini juga berisiko menurunkan daya saing CPO Indonesia di pasar global.

Pemerintah menargetkan bahwa kebijakan ini akan mendorong lebih banyak investasi di sektor hilir sawit dan meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri. Namun, SPKS berharap pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan ini demi kesejahteraan petani sawit dan keberlanjutan industri sawit Indonesia.