TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak untuk Industri yang Giatkan Vokasi

Redaksi PajakOnline · 10 Feb 2020, 09.56 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pemerintah mendorong industri melakukan kegiatan vokasi. Insentif berupa Pengurangan Pajak Super atau Super Tax Deduction pun diberikan bagi pelaku usaha atau industri yang menjalankan program vokasi.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yunirwansyah menyebutkan, hingga akhir 2019 lalu, tercatat 13 perusahaan telah melakukan vokasi. Semua perusahaan yang bergerak di industri alat berat tersebut berlokasi di Jawa Timur. "Laporan yang baru masuk segitu. Bisa jadi tambah," ujarnya seperti dilansir Republika.co.id pada Selasa (28/1/2019).

Dia menjelaskan, salah satu syarat agar industri mendapat Super Tax Deduction yakni harus membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sekolah Menengah Kejuruan maupun Perguruan Tinggi, baik swasta maupun negeri. "Mereka (13 perusahaan) sudah PKS dan penuhi syarat," kata Yunirwansyah.

Menurutnya fasilitas pajak ini dapat mendorong Wajib Pajak (WP) berpartisipasi dalam vokasi. Sebab, pengurangan pajaknya cukup besar. "Harusnya tertariklah, dikasih biaya dua kali lipat," ucap dia.

Yunirwansyah yakin ke depannya berbagai perusahaan di Jakarta akan turut memanfaatkan Super Tax Deduction, mungkin setelah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pada Maret-April mendatang.

Meski memberikan insentif pengurangan pajak yang cukup banyak, namun dirinya mengatakan, pemerintah tidak khawatir berdampak pada pengurangan penerimaan pajak. Sebab, pemerintah telah melakukan hitungan penerimaan pajak yang berkurang akibat ketentuan khusus atau tax expenditure.

"Bila perusahaan lakukan vokasi, penyerapan tenaga kerja lebih besar. Misal yang tadinya nganggur ketika diajak program magang oleh Astra, jadi punya penghasilan, negara bisa dapat tambahan Pph 21 dari situ, tapi tujuan utama fasilitas ini adalah tingkatkan skil Sumber Daya Manusia (SDM) kita," tutur Yunirwansyah.

Perlu diketahui, dengan Super Tax Deduction ini, industri yang lakukan kegiatan vokasi bisa mendapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200 persen. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com cs : hp/wa 08111-44-0177
Insentif Pajak untuk Industri yang Giatkan Vokasi | PajakOnline