TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Janji Presiden Prabowo: Gaji Kecil Pajaknya Kecil

Redaksi PajakOnline · 28 Mei 2025, 06.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto berjanji akan menerapkan pemajakan yang adil bagi kalangan buruh dan pekerja dengan penghasilan kecil. Menurut Prabowo, gaji kecil, pajaknya juga harusnya kecil.

Evaluasi pemajakan tersebut akan dilakukan melalui Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang segera dibentuk pemerintah.

Prabowo menyoal ketidakadilan dalam sistem perpajakan yang dinilai membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Presiden berjanji akan melakukan reformasi perpajakan yang lebih adil, dengan memastikan bahwa pajak besar hanya dikenakan kepada mereka yang memiliki penghasilan besar.

"Kita akan tegakkan undang-undang yang benar, saya akan pelajari kembali masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di May Day 2025, Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Prabowo menyebutkan besaran pajak penghasilan seharusnya lebih proporsional, dengan beban yang adil bagi semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berpenghasilan rendah.

Namun, dia menegaskan, pajak penghasilan tetap menjadi kewajiban bagi setiap pekerja, tanpa terkecuali.

"Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar. Lo orang gajinya nggak besar, jadi ngapain dipajak (tinggi). Tapi kalau pajaknya sedikit-sedikit, boleh ya. Kalau pajaknya nggak terlalu besar, boleh ya. Ya bayar deh dikit-dikit deh," kata Prabowo.

Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang direncanakan akan terdiri dari pimpinan buruh dari seluruh Indonesia. Dewan ini akan berfungsi untuk menelaah kondisi buruh, mengevaluasi regulasi terkait perburuhan, serta memberikan nasihat kepada Presiden mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja..

"Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia. Dan mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh, dan memberi nasihat ke Presiden, mana undang-undang yang tidak melindungi buruh, mana regulasi yang nggak benar, mereka akan memberi masukan kepada saya, nanti akan diperbaiki," pungkas Presiden Prabowo. (Khairunisa Puspita Sari)

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pemerintah-segera-bentuk-dewan-kesejahteraan-buruh-nasional-dan-satgas-phk/

Janji Presiden Prabowo: Gaji Kecil Pajaknya Kecil | PajakOnline