TRENDING
Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis Mobil Toyota Ini Dapat Diskon Pajak

Redaksi PajakOnline · 23 Feb 2021, 08.58 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), berlaku mulai Maret 2021. Penerapannya dibagi bertahap yakni 100 persen di Maret-Mei 2021, 50 persen di Juni-Agustus 2021 dan 25 persen di September-Desember 2021.

Jenis mobil yang berhak menerima diskon pajak ini yakni mobil berjenis 4x2 dan sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan mengandung komponen dalam negeri hingga 70 persen.

Chief Executive Auto2000, Martogi Siahaan menjelaskan, sejumlah mobil Toyota yang terkena diskon pajak. Namun, dinyatakan belum ada penyesuaian harga sampai aturan tersebut jelas.

"Sampai saat ini, Auto2000 masih menunggu aturan teknis terkait informasi tersebut sehingga belum bisa menjabarkan kepastian tipe dan harga jual dari produk-produk yang nantinya memperoleh keringanan pajak," kata Martogi melalui siaran pers yang kami kutip pada hari ini, Selasa (23/2/2021).

Beberapa jenis mobil Toyota yang bisa mendapatkan diskon pajak mobil baru terdiri dari Avanza, Rush, Yaris, Vios, dan Sienta.

Sementara itu, mobil-mobil Toyota yang dipastikan tidak akan masuk dalam daftar mobil yang didiskon pajak antara lain Agya, Calya.

"Model yang masuk dalam cluster LCGC yakni Agya dan Calya tidak diberikan diskon pajak lantaran PPnBM-nya memang sudah 0 persen," kata dia.

Selain Agya dan Calya, daftar mobil Toyota yang tidak mendapatkan diskon PPnBM yakni Innova, Fortuner, Voxy, Hilux, Hiace, Alphard, dan Vellfire.

"Artinya, harga mobil-mobil itu tidak akan turun saat aturan diskon pajak dijalankan. Jadi, mau beli mobil tersebut sekarang atau nanti sama saja," kata Martogi.