TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Pekan Sita Serentak

Redaksi PajakOnline · 27 Apr 2025, 08.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melaksanakan kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung mulai 21-25 April 2025. Kegiatan ini diselenggarakan bersama dengan 11 Kantor Pelayanan Pajak yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II.

Pekan Sita Serentak Kanwil DJP Jawa Barat II ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto. Dalam pembukaannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II memberikan arahan kepada seluruh jajarannya bahwa Sita Serentak sebagai wujud pelaksanaan hukum perpajakan serta memberikan deterrent effect kepada masyarakat.

“Sita serentak ini merupakan upaya kita untuk serius dalam melakukan pengamanan penerimaan negara, apabila ada hak negara, akan kita segera tuntaskan, begitu juga apabila terdapat hak dari wajib pajak, maka akan segera kita tuntaskan. Kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak lain,” ujar Dasto.

Sita Serentak ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara di 11 Kantor Pelayanan Pajak yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II dengan jumlah barang yang akan disita sebanyak 28 unit aset.

Barang yang merupakan objek sita adalah barang bergerak berupa kendaraan bermotor, logam mulia, dan saldo rekening.

Selain itu, terdapat pula barang tidak bergerak berupa tanah yang akan turut dilakukan penyitaan.

Pekan Sita Serentak merupakan rangkaian dari tindakan penagihan setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada Penunggak Pajak melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas utang pajak.

Selanjutnya, apabila setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi utang Pajak, maka dapat diterbitkan Surat Paksa dan jika setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan namun utang tersebut belum dilunasi maka dapat diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Pekan Sita Serentak | PajakOnline