TRENDING
Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Pajak Cashback

Redaksi PajakOnline · 21 Jul 2023, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Cashback yaitu suatu kondisi pembeli diberikan pengembalian berupa uang tunai ataupun dalam bentuk lain setelah memenuhi syarat tertentu yang ditentukan oleh penjual ataupun penyelenggara cashback.

Cashback biasa digunakan untuk menarik minat konsumen dengan mekanisme yang bervariasi. Barangkali mengurangi jumlah uang yang dikeluarkan pembeli untuk mendapatkan suatu produk, untuk itu cashback memberikan imbalan setelah melakukan transaksi bersyarat, namun dengan harga tetap.

Adapun jenis – jenis cashback yang umum saat ini adalah cashback kartu kredit, cashback toko online, cashback kendaraan bermotor, dan cashback property.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang terakhir diubah menjadi Undang – Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada pasal tersebut disebutkan bahwa penghasilan didefinisikan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Dengan begitu, cashback dapat digolongkan sebagai penghasilan yang diterima oleh pembeli, sehingga termasuk objek pajak.

Terkait peraturan teknis yang mengatur tentang hadiah dan sejenisnya, Pertama Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2015, terdapat empat jenis hadiah kena pajak. Artinya, hadiah kena pajak tersebut wajib dilakukan pemotongan pajak oleh pemberi hadiah yang meliputi hadiah undian, hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, serta hadiah/penghargaan/imbalan terkait prestasi.

Namun, pada pasal 4 ayat (1) peraturan yang sama, disebutkan pula bahwa hadiah langsung yang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir tidak dilakukan pemotongan pajak. Sehingga, pemotongan pajak memang tidak dilakukan untuk cashback. Jadi, apabila cashback yang berlaku merupakan cashback yang sifatnya tanpa syarat pembelian dan penjualan tertentu.

Selain itu, terdapat juga dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli. Dijelaskan bahwa penjual dapat memberikan imbalan kepada pembeli atas tercapainya syarat tertentu yang berupa syarat jumlah pembelian, syarat jumlah penjualan dan/atau syarat jangka waktu pelunasan.

Imbalan tersebut kemudian dianggap termasuk dalam pengertian penghargaan, yakni bonus yang diberikan oleh penjual kepada pembeli dengan tercapainya syarat tertentu. Kemudian, penjual wajib melakukan pemotongan PPh dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas imbalan bersyarat tersebut.(Kelly Pabelasary)