TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kondisi Ini Bisa Membatalkan Penerbitan SP2DK Pajak

Redaksi PajakOnline · 4 Jul 2023, 13.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan unit vertikalnya dapat melakukan pembatalan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pengertian tersebut berdasarkan Surat Edaran DJP Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan Kepada Wajib Pajak.

Secara umum, SP2DK bukanlah bentuk surat teguran atau surat pemeriksaan yang ditujukan untuk memberikan sanksi atau denda. Maka dari itu, seharusnya Wajib Pajak tidak perlu khawatir jika menerima SP2DK selama Anda telah melaporkan pajak dengan benar. Karena sekalipun terdapat kesalahan atau kekurangan dalam pelaporan, Wajib Pajak akan diberikan edukasi serta solusi penyelesaiannya.

Lantas, apa saja kondisi yang dapat membatalkan SP2DK?

Berikut ini yang dapat membatalkan SP2DK, yakni:
1. Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak karena ditemukan kesalahan penulisan atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif. Kesalahan tersebut bisa diakibatkan oleh kesalahan manusiawi atau human error, seperti kesalahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama Wajib Pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya.
2. Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, karena ditemukan bahwa Wajib Pajak diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan, atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, maupun Surat Perintah Penyidikan. Beberapa surat tersebut diterbitkan atas jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, meliputi jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak yang dilakukan kegiatan P2DK.
3. Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, karena ditemukan data atau keterangan dalam sistem informasi pengawasan yang belum termasuk dalam Kertas Kerja Penelitian (KKPt) dan Laporan Hasil Penelitian (LHPt) yang menjadi dasar penerbitan SP2DK;
4. Setelah SP2DK diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak, tetapi belum dilakukan penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), diketahui atau ditemukan kesalahan penulisan dan kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif. Kesalahan tersebut bersifat manusiawi (human error), seperti kesalahan NPWP, nama Wajib Pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya.

Semua kesalahan tersebut ditemukan, baik oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi sebagai tim pengawasan perpajakan maupun oleh Wajib Pajak. Sebab kesalahan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan SP2DK.(Azzahra Choirrun Nissa)