TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Konfirmasi Status Wajib Pajak, Penting atau Tidak?

Redaksi PajakOnline · 4 Jul 2023, 12.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Konfirmasi Status Wajib Pajak atau disingkat KSWP merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu guna mendapatkan keterangan status wajib pajaknya. Umumnya, instansi pemerintah yang melakukan KSWP adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara atau badan usaha milik negara, dan instansi lainnya yang memang memberikan pelayanan publik tertentu.

Terdapat 2 keterangan terhadap konfirmasi status wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni status valid dan status tidak valid. KSWP valid dapat diberikan jika wajib pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data yang ada dalam Sistem Informasi DJP.
- Sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk Wajib pajak yang ingin mengurus KSWP dapat memperoleh surat tersebut dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan membawa surat permohonan berupa formulir yang sudah diisi oleh wajib pajak.

Berikut ini cara mengurus KSWP yang perlu Wajib Pajak ketahui:
1. Bawa surat permohonan KSWP yang sudah Anda isi dengan lengkap.
2. Datanglah pada tanggal di awal bulan seperti tanggal 1-10. Hal tersebut dimaksudkan jika Anda mendekati batas akhir pelaporan SPT Masa, yakni tanggal 15-20, KPP akan lebih ramai dan antrean akan lebih panjang daripada tanggal di awal bulan tadi.
3. Siapkan bukti lapor SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir. Tujuannya, agar ketika diperlukan untuk pengecekan pelaporan, Anda sudah membawanya atau sudah siap sedia.
4. Bentuk Formulir atau Surat Permohonan untuk Surat KSWP

Perlu diketahui, saat ini, DJP telah resmi meluncurkan informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP). Fasilitas tersebut merupakan aplikasi yang berguna untuk keperluan terkait administrasi perpajakan. Anda dapat mengakses iKSWP melalui DJP Online.

Aplikasi iKSWP dapat dimanfaatkan untuk 3 layanan. Berikut layanan dari iKSWP:
1. Mengetahui Status KSWP
Dengan aplikasi iKSWP, wajib pajak dapat mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu.

2. Memperoleh Surat Keterangan Fiskal
Anda juga bisa mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang segera diterbitkan oleh sistem setelah permohonan disampaikan wajib pajak pada aplikasi iKSWP. Namun, jika syarat yang diperlukan untuk mendapatkan SKF ini tidak terpenuhi, maka sistem akan menerbitkan penolakan pemberikan SKF. Pengajuan penerbitan SKF menggunakan iKSWP ini jauh lebih cepat dan praktis, dibanding mengajukan permohonan secara manual. Karena SKF atau surat penolakan bisa diterbitkan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima.

3. Memperoleh Surat Keterangan Domisili untuk Subjek Pajak Dalam Negeri
Aplikasi iKSWP ini juga bisa digunakan untuk memperoleh Surat Keterangan Domosili untuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) guna menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Untuk dapat mengakses layanan DJP Online, wajib pajak harus login menggunakan username dan password yang dimilikinya. Jika wajib pajak lupa password, dapat melakukan reset password mengunakan EFIN. Selanjutnya, untuk dapat menggunakan aplikasi iKSWP ini, Anda dapat mengaktifkannya dengan memilih menu DJP Online – Profil Lengkap – Tambah Hak Akses pada aplikasi DJP Online. (Azzahra Choirrun Nissa)