TRENDING
Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Membedakan E-Meterai QR Asli dan Palsu, Begini Caranya

Redaksi PajakOnline · 16 Jul 2023, 03.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—E-Meterai QR atau QR Meterai Elektronik merupakan bentuk e-Meterai yang digunakan untuk dibubuhkan pada dokumen elektronik. e-Meterai digunakan untuk membuktikan pembayaran pajak, bea meterai, dan administrasi lainnya yang memiliki segel atau tanda keaslian yang sah.

e-Meterai berbentuk QR yang tercetak pada dokumen. Dengan melakukan pemindaian kode QR menggunakan aplikasi atau perangkat elektronik yang telah tersedia, maka otoritas yang berwenang akan dapat memverifikasi pembayaran dan keaslian meterai secara digital.

Adapun keuntungan dalam penggunaan e-Meterai, dapat menghemat biaya cetak, meminimalisir risiko pemalsuan, dan pelacakan pembayaran yang jauh lebih efisien. Namun, karena sifatnya digital, maka penting untuk membedakan bagaimana e-Meterai QR yang asli dan palsu untuk memastikan sah atau tidaknya e-Meterai tersebut.

Mungkin lebih mudah membedakan meterai tempel yang asli dan palsu dengan melihat lubang pada lembaran meterai yang berbentuk bulat, oval, dan bintang hasil teknologi perforasi khusus perusi atau dari tonjolan di bagian nominal yang terasa lebih kasar. Tentu berbeda dengan digital, akan lebih bingung membedakannya.

Berikut ini karakteristik e-Meterai QR asli, antara lain:
1. Terdapat gambar Garuda Pancasila sebagai lambang negara.
2. Terdapat angka nominal 10000 (tanpa titik) sebagai keterangan nilai bea meterai.
3. Adanya teks bertuliskan “SEPULUH RIBU RUPIAH” (dengan huruf kapital) yang menunjukkan nilai bea meterai.
4. Ada motif ornamen khas nusantara.
5. Kode QR sebagai nomor kode unik.
6. Terdapat pula tulisan “METERAI ELEKTRONIK” (huruf kapital)

Perlu dipahami, bahwa pencetakan e-Meterai dibantu oleh teknologi tanda tangan digital X.509SHA512 yang dilengkapi dengan fitur keamanan seperti overt (kode unik), covert (Peruri seal khusus), pembuktian forensik langsung yang dilakukan oleh Peruri. Sehingga dengan adanya ketiga unsur keamanan tersebut, meterai elektronik pun sulit dibuat versi palsunya.

Ada beberapa metode yang bisa Anda lakukan dalam memverifikasi keaslian e-Meterai, di antaranya:
1. Memindai Lewat Laman Resmi Peruri
Anda bisa memvalidasi e-Meterai Anda melalui laman resmi Peruri (verification.peruri.co.id). Caranya, hanya perlu mengunggah file berisi e-Meterai, centang bagian “I’m not robot” dan isi kolom captcha dengan teliti hingga proses validasi selesai. Jika e-Meterai yang ada pada dokumen tersebut asli, maka layar perangkat elektronik yang Anda gunakan akan menampilkan data-data mengenai dokumen tersebut, seperti tanggal penandatanganan, nomor kode, dll.

2. Aplikasi Peruri Scanner
Anda bisa memindainya dengan aplikasi Peruri Scanner, caranya bisa dengan:
- Mengunduh aplikasi Peruri Scanner di Playstore atau App Store.
- Buka aplikasi dan letakan scanner tepat pada QR e-Meterai Anda.
- Klik scan.
Bila e-Meterai Anda asli, maka layar perangkat elektronik akan menampilkan lambang Peruri, rangkaian nomor unik, dan tanggal, serta jam pembelian. (Azzahra Choirrun Nissa)