TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Minta Dirjen Pajak Baru Tingkatkan Tax Ratio

Redaksi PajakOnline · 29 Mei 2025, 09.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan penerimaan negara, khususnya melalui perbaikan rasio perpajakan (tax ratio), menjadi pekerjaan rumah utama bagi pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pelantikan Bimo Wijayanto sebagai direktur jenderal (dirjen) pajak bersama 21 pejabat eselon I lainnya di Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani menyebutkan dorongan peningkatan penerimaan harus dibarengi dengan perbaikan layanan terhadap wajib pajak dan peningkatan tata kelola yang transparan.

“Kita sudah memahami harapan pimpinan negara bahwa penerimaan negara harus meningkat, tax ratio harus meningkat, hingga pelayanan kepada wajib pajak harus membaik,” kata Sri Mulyani dalam pidatonya.

Berdasarkan data per 30 April 2025, pendapatan negara tercatat sebesar Rp810,5 triliun atau 26,4% dari target APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun. Realisasi ini mengalami penurunan 12,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Di dalamnya, penerimaan perpajakan menyumbang Rp657 triliun, turun 8,7%, sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp153,3 triliun turun lebih dalam, yakni 24,7%.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Bimo Wijayanto di awal masa jabatannya. Menurut Sri Mulyani, reformasi sistem teknologi informasi perpajakan, termasuk perbaikan sistem Coretax, menjadi kunci untuk mempermudah kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan keandalan sistem administrasi perpajakan nasional.

Ia juga menyoroti pentingnya aspek keadilan dalam sistem perpajakan. Pemerintah harus memastikan wajib pajak yang kurang mampu mendapatkan insentif, sementara mereka yang mampu harus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Kenaikan tax ratio, perbaikan sistem coretax perlu untuk terus diyakinkan mampu memudahkan wajib pajak, memberikan pelayanan yang mudah serta reliability dari sistem,” katanya.

Sri Mulyani menutup arahannya dengan menegaskan pengumpulan pajak bukan hanya soal angka, tetapi harus mampu menjawab tantangan struktural bangsa. Ia meminta para pejabat baru, termasuk dirjen pajak, untuk mengelola kontradiksi antara kebutuhan fiskal dan resistensi publik secara cermat dan adil.

“Setiap rupiah yang kita kumpulkan tidak menjadi hanya sekadar penerimaan negara, tetapi dia mampu untuk menjawab tantangan-tantangan struktural,” pungkasnya.(Khairunisa Puspita Sari)

Menkeu Minta Dirjen Pajak Baru Tingkatkan Tax Ratio | PajakOnline