TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Metode Extensible Business Reporting Language

Redaksi PajakOnline · 26 Jun 2023, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) mendefinisikan Extensible Business Reporting Language (XBRL) sebagai sebuah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis untuk menyempurnakan proses persiapan, analisis, dan akurasi di berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis.

Sebelumnya, sesuai dengan KEP-67/PJ/2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat menjalin kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk pilot project implementasi penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL. Pilot project tersebut melibatkan 33 wajib pajak yang terdaftar sebagai emiten.

Pengembangan XBRL digunakan untuk mengatasi kendala interoperabilitas antar- platform dan kecepatan dalam distribusi serta duplikasi informasi keuangan untuk kepentingan analisis dan evaluasi.

Selain itu, XBRL terdiri dari 2 bagian yaitu taksonomi dan instans (instances). Taksonomi XBRL merupakan klasifikasi yang menjadi dasar bagi penandaan elemen laporan keuangan, misalnya laba bersih.

Sementara itu, Dokumen Instans (Instance Document) merupakan informasi keuangan yang sudah ditandai dengan menggunakan kaidah sintaksis bahasa mark up XBRL (sudah disajikan dalam format XBRL). Setiap instance document memiliki referensi kepada 1 taksonomi XBRL. Misalnya, taksonomi XBRL International Finance Reporting Standards (IFRS).

Adapun informasi yang terdapat dalam instance document dapat digunakan secara interaktif. Sebab, data dalam instance document tersebut dapat diakses, diekstrak dan diproses secara elektronik. Cara kerja XBRL dengan memberikan tanda terhadap setiap data yang ada di dalam laporan keuangan sesuai dengan taksonomi XBRL yang digunakan, seperti barcode yang membuat setiap data memiliki identitas khusus yang unik.

Dengan begitu, tanda tersebut mudah dibaca oleh komputer sehingga data dapat diidentifikasi dalam bahasa apapun. Metode ini akan memudahkan pihak lain dalam memperoleh dan memproses data secara elektronik tanpa adanya kebutuhan untuk menerjemahkan dan meng-input ulang data.

Dengan demikian, XBRL dapat meningkatkan efisiensi, kecepatan dan mengotomasikan pengolahan data yang dapat menunjang proses analisis dan kualitas informasi yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan perusahaan. Saat ini XBRL telah digunakan dalam proses pelaporan di berbagai sektor termasuk perbankan, asuransi, regulator sekuritas, data provider, dan perpajakan.(Kelly Pabelasary)