TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Emas Jemaah Haji Dibebaskan, Berlaku Khusus untuk Keperluan Pribadi

Redaksi PajakOnline · 11 Jun 2025, 07.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 memberikan kemudahan perpajakan bagi jemaah haji dengan membebaskan bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa pulang dari Tanah Suci.

Kebijakan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Pelaksana Harian Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Chairul, memastikan pembebasan pajak ini juga berlaku untuk emas selama dikategorikan sebagai barang pribadi jemaah haji.

Ketentuan ini disampaikan dalam media briefing melalui telekonferensi pada Rabu (4/6/2025) kemarin.

"Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan. Untuk reguler ya seluruhnya (bebas), kalau untuk yang khusus USD2.500, sepanjang itu merupakan barang pribadi," jelas Chairul mengenai mekanisme pembebasan pajak tersebut.

Perbedaan perlakuan diberikan antara jemaah haji reguler dan khusus dalam hal batasan nilai barang. Jemaah haji reguler mendapat pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan tanpa batasan nilai, sedangkan jemaah haji khusus diberi batasan maksimal USD 2.500 atau sekitar Rp40,75 juta dengan kurs Rp16.300 per dolar AS.

Definisi barang pribadi menjadi kunci utama dalam penerapan kebijakan ini. Chairul menjelaskan bahwa barang pribadi adalah barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use.

Interpretasi ini penting untuk memastikan bahwa pembebasan pajak tidak disalahgunakan untuk tujuan komersial.

Konsekuensi pajak yang berbeda akan diberlakukan jika barang yang dibawa tidak memenuhi kriteria barang pribadi.
Dalam hal ini, barang akan dikenakan bea masuk hingga 10 persen, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 5 persen, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum.

Kebijakan terbaru ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang tidak mengatur secara spesifik mengenai barang bawaan jemaah haji.

PMK Nomor 203 tahun 2017 yang lama tidak memberikan pengaturan khusus baik untuk barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus, sehingga seringkali menimbulkan kebingungan dalam implementasinya.

Relevansi kebijakan ini dapat dilihat dari kasus yang terjadi pada 2023 silam, ketika jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan bernama Mira Hayati sempat menjadi sorotan publik. Ia dikenakan pajak dan bea masuk Rp278.313.000 atas pembelian 1 kilogram emas di Arab Saudi, yang menunjukkan besarnya beban pajak sebelum adanya kebijakan pembebasan ini.

Dengan adanya PMK 34 Tahun 2025, diharapkan jemaah haji dapat lebih tenang dalam membawa oleh-oleh dari Tanah Suci tanpa khawatir dikenakan beban pajak yang memberatkan, selama barang tersebut memang untuk keperluan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.

Kebijakan ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kemudahan ibadah haji sekaligus tetap menjaga aspek perpajakan yang adil dan proporsional. (Khairunisa Puspita Sari)

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pmk-34-2025-berlaku-6-juni-barang-bawaan-penumpang-di-atas-usd500-kena-ppn-12-dan-pph-5/

Pajak Emas Jemaah Haji Dibebaskan, Berlaku Khusus untuk Keperluan Pribadi | PajakOnline