TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Teritorial Berikut Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 13 Jul 2023, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, sistem perpajakan Indonesia berubah dari worldwide income menjadi pemajakan hanya atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia (territorial income).

Menurut asas teritorial, fokus suatu negara berwenang untuk mengenakan pajak hanya di dalam batas yurisdiksi teritorialnya. Tidak ada pengenaan pajak di luar batas negaranya. Penduduk/wajib pajak dalam negeri tidak dikenakan pajak atas penghasilannya yang berasal dari luar negeri.

Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 2 ayat (3) dan (4) UU PPh yang menjadi dasar penetuan subjek pajak orang pribadi. Pasal 111 UU Cipta Kerja No. 11/2020 tersebut juga diubah dalam hal pengertian subjek pajak orang pribadi dalam dan luar negeri.

Saat ini, subjek pajak dalam negeri juga mencakup warga negara asing dengan beberapa syarat, antara lain telah bertempat tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu setahun.

Sementara itu, perubahan tersebut juga berlaku untuk warga negara Indonesia yang berada di luar negara dalam jangka waktu 183 hari selama 12 bulan dan memenuhi beberapa persyaratan, seperti tempat tinggal, pusat kegiatan utama, dan tempat menjalankan kegiatan sehari-hari dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Maka dari itu, negara dapat memungut pajak atas WNI yang menjalankan bisnis mereka di luar negeri agar dapat meningkatkan penerimaan negara. Sedangkan, Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan akan tercatat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Dengan kata lain, WNA tersebut wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya selama di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 4 UU PPh ayat tambahan (1a-1c), yang menjelaskan bahwa WNA yang memiliki keahlian tertentu dan telah menjadi SPDN dikenai pajak hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Namun, ketentuan ini hanya diperuntukan bagi WNA yang memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 (empat) tahun sejak ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri.

Adapun penghasilan WNA yang menjadi objek PPh yaitu yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayar di luar Indonesia. Tetapi, ketentuan ini tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.(Kelly Pabelasary)