TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelaku UMKM Kini Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Aturannya

Redaksi PajakOnline · 22 Mei 2025, 04.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan kini bisa mengelola bisnis pertambangan sesuai dengan UU Minerba. Kementerian UMKM menyatakan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum UMKM dalam mengelola bisnis pertambangan.

PP ini merupakan turunan dari UU Minerba yang memperbolehkan pelaku UMKM mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses penyusunan PP tersebut masih dibahas bersama Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Investasi/BKPM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangan resminya meminta publik untuk bersabar menunggu penyelesaian aturan tersebut. Menurut Maman, hanya pelaku usaha kecil dan menengah saja yang diperbolehkan memiliki IUP dalam bisnis pertambangan, sedangkan usaha mikro tidak diizinkan.

PP tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah (sebut saja: UKM) dalam mengelola bisnis pertambangan.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memberikan peluang bagi UKM untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Masih belum ada UMKM yang mendaftar karena PP-nya belum selesai. Kita tunggu PP-nya, lalu kita harus bikin Permen (Peraturan Menteri), baru kita bisa jalan," kata Maman.Menteri UMKM bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih menggodok aturan tersebut.

"Ini sedang dibahas di kementerian. Sabar, tidak boleh buru-buru," kata Maman.

Maman menekankan, hanya usaha kecil dan menengah yang dapat terlibat dalam bisnis pertambangan dengan kepemilikan IUP.

"Usaha mikro tidak bisa terlibat. Yang bisa hanya usaha kecil dan menengah," kata Maman.

Maman menjelaskan, UU Minerba membuka peluang bagi pelaku UKM untuk berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional. "Aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah untuk menaikkan level usahanya," pungkasnya.

Pelaku UMKM Kini Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Aturannya | PajakOnline