TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemajakan Bisnis Kos-kosan

Redaksi PajakOnline · 3 Jul 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bisnis properti di Indonesia merupakan salah satu bisnis yang cukup diminati banyak orang. Bisnis properti ini, salah satunya adalah bisnis kos-kosan atau indekos. Biasanya, bisnis kos-kosan ini banyak di jumpai di wilayah industri atau bahkan instansi pendidikan. Tentu saja usaha kos-kosan ini pun tidak luput dari ketentuan pajak kos-kosan.

Pajak kos-kosan sendiri sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Aturan tersebut membahas tentang pajak hotel/penginapan. Dalam hal ini, yang termasuk dalam kategori hotel adalah motel, losmen, rumah penginapan, maupun rumah kos (indekos) dengan jumlah ruang tidur lebih dari 10.

Sementara untuk kos dengan jumlah kamar yang kurang dari 10, tetap dikenakan pajak penghasilan usaha. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Dalam hal ini, penghasilan dari kos-kosan tidak termasuk sebagai penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, melainkan digolongkan ke dalam penghasilan usaha.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 PP No. 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, PPh Final dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan dengan perolehan omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.

Jadi, apabila usaha kos-kosan mendapatkan omzet selama satu tahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar, maka akan dikenakan PPh Final. Untuk pajak kos-kosan ini, dikenakan tarif sebesar 0,5% dari total pendapatan yang pengusaha terima selama 1 bulan.

Istilah final PPh Final ini merujuk pada pemotongan pajak yang hanya sekali dalam setiap masa pajak. Penghasilan yang pajaknya termasuk PPh Final, maka pajak penghasilannya tidak akan dikenakan lagi tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya saat pelaporan SPT Tahunan.

Penghitungannya cukup mudah, wajib pajak hanya perlu menghitung penghasilan total dari persewaan kamar selama sebulan sebelum dikurangi biaya-biaya dan membayar pajak sebesar 0,5% dari nilai tersebut paling telat tanggal 15 bulan berikutnya. (Azzahra Choirrun Nissa)