TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Pakai Uang Pajak untuk Subsidi Upah Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Redaksi PajakOnline · 18 Jun 2025, 03.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah tengah mempersiapkan bantuan subsidi upah (BSU) yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Program ini ditargetkan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau setara upah minimum provinsi (UMP), serta guru honorer.

"Momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program," ungkap Airlangga saat memberikan keterangan Selasa (27/5/2025).

Ia menyatakan bahwa BSU akan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya selama periode libur sekolah pada Juni-Juli 2025.

Stimulus ekonomi yang mencakup pemberian BSU ini dijadwalkan akan diluncurkan pada 5 Juni 2026, meski Airlangga belum memberikan rincian lebih detail mengenai skema dan besaran bantuan yang akan diberikan tahun ini.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki pengalaman dalam implementasi BSU selama masa pandemi Covid-19 pada periode 2020-2022. Pada tahun pertama pelaksanaan di 2020, BSU diberikan kepada seluruh pekerja di semua sektor dan wilayah Indonesia dengan syarat memiliki gaji maksimal Rp5 juta.

Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan disalurkan selama empat bulan langsung ke rekening pribadi penerima.

Skema BSU kemudian mengalami penyesuaian pada 2021 dan 2022, di mana batasan gaji penerima diturunkan menjadi Rp3,5 juta atau maksimal senilai UMP.

Pada periode ini, BSU diprioritaskan untuk pekerja di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, kecuali Aceh, dengan fokus pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa.

Bantuan diberikan senilai Rp500 ribu per bulan yang disalurkan sekaligus selama dua bulan dengan total Rp 1 juta.

Alokasi anggaran APBN untuk program BSU pada masa pandemi mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 37,7 triliun pada 2020, Rp 8,7 triliun pada 2021, dan Rp 9,6 triliun pada 2022.

Uang ini berasal dari penerimaan pajak dan sumber pendapatan negara lainnya yang dikelola pemerintah untuk tujuan stimulus ekonomi dan perlindungan sosial. (Khairunisa Puspita Sari)

Pemerintah Pakai Uang Pajak untuk Subsidi Upah Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta | PajakOnline