TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

Redaksi PajakOnline · 5 Jun 2025, 02.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pemberian paket insentif fiskal pada 2026. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global dan menjaga keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam penyampaian dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 kepada DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan kebijakan fiskal tahun depan akan diarahkan untuk meredam berbagai gejolak dan guncangan ekonomi.

Melalui pemberian insentif fiskal, pemerintah berupaya melindungi dunia usaha dan daya beli masyarakat dari berbagai tekanan.

Sasaran Insentif: UMKM dan Sektor Prioritas

Insentif fiskal akan diberikan secara terarah, selektif, dan terukur kepada sektor-sektor strategis yang mendukung akselerasi transformasi ekonomi.
Kebijakan ini juga mencakup dukungan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna menjaga keberlangsungan usaha dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026 berada pada kisaran 5,2% hingga 5,8%. Untuk mencapai hal tersebut, penerimaan negara ditargetkan meningkat hingga 12,22% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan rasio pajak (tax ratio) diproyeksikan antara 10,08% hingga 10,45%.

Belanja negara direncanakan berada pada kisaran 14,19% hingga 14,75% dari PDB, dengan defisit fiskal dijaga pada kisaran 2,48% hingga 2,53% dari PDB.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga disiplin fiskal di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang besar.

Selain insentif fiskal, pemerintah juga akan memperkuat program perlindungan sosial melalui bantuan sosial, subsidi energi, dan jaring pengaman untuk kelompok rentan guna menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat.

Dalam konteks global yang mengalami pergeseran menuju fragmentasi dan proteksionisme, pemerintah menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi domestik. Kebijakan fiskal 2026 diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi, serta mendukung transformasi ekonomi nasional melalui reformasi regulasi dan penguatan iklim investasi.

Rencana pemberian insentif fiskal pada tahun 2026 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global. Dengan fokus pada sektor strategis dan UMKM, serta penguatan program sosial, diharapkan kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional | PajakOnline