TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkab Gresik Bakal Tarik Pajak Parkir di Toko Modern, Tingkatkan Pendapatan Daerah

Redaksi PajakOnline · 5 Jul 2023, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus berusaha meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya dari sektor pajak parkir di toko-toko modern. Hal ini sesuai dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akan disahkan.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, Reza Pahlevi menyampaikan, dalam waktu dekat mengenai penarikan pajak parkir ini akan dijadikan satu menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dengan regulasi tersebut nantinya seluruh wajib pajak terutama soal parkir akan dikenakan pajak semuanya.
“Penyedia parkir ini nanti akan tetap dihitung. Mulai dari luasan parkirnya hingga kapasitas kendaraan parkirnya,” kata Reza Pahlevi.

Diharapkan, dengan adanya regulasi ini mampu mendongkrak pendapatan dari sektor pajak parkir. Apalagi saat ini tarif pajak parkir sendiri sudah mengalami kenaikan.

Toko-toko modern terdapat area parkirnya, dengan begitu, Pemkab Gresik dapat menarik pajak parkir dari tempat tersebut. Nah penghitungannya dilakukan secara transaksi. Yakni perhitungan rata-rata pelanggan yang berada di ritel tersebut secara harian. Kisarannya sekitar Rp 250 ribu per bulan pajak yang masuk ke Pemkab Gresik.

Reza menjelaskan, saat ini Perda tersebut sudah masuk finalisasi. Kemudian tinggal dilakukan paripurna. “Kami harap dengan perda ini bisa mendongkrak pendapatan pajak parkir. Apalagi target tahun ini lebih tinggi dari tahun lalu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, capaian pendapatan pajak parkir tahun 2022 lalu sekitar Rp 4,8 miliar dari targetnya Rp 6 miliar. Jumlah tersebut baru tercapai 80 persen dari target yang ditentukan. Sementara pada tahun 2023 ini ditargetkan sebesar Rp 8,5 miliar dan baru tercapai Rp 2,3 miliar. (Azzahra Choirrun Nissa)