TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemprov DKI Respons Usulan Bayar PKB 3 Tahun Sekaligus

Redaksi PajakOnline · 2 Nov 2020, 11.26 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta merespons usulan atau keinginan para wajib pajak di Ibu Kota untuk dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tiga tahun pajak sekaligus.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah mencermati aspirasi para wajib pajak tersebut. Menurut dia, banyak wajib pajak yang ingin membayar pajak untuk beberapa tahun sekaligus.

Tsani belum memerinci pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan oleh wajib pajak untuk beberapa tahun sekaligus tersebut. Kendati demikian dia menjanjikan Pemprov DKI Jakarta akan merespons aspirasi wajib pajak tersebut dengan solusi yang tepat.

"Saat ini sedang berproses sesuai dengan kewenangan yang ada pada pemerintah daerah dan nanti akan dikoordinasikan dan dibahas dengan para pihak terkait," kata dia kepada wartawan yang kami kutip hari ini Senin (2/11/2020).

Merujuk pada UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PKB merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Tarif PKB juga diatur dalam undang-undang tersebut.

Tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) dengan tarif sebesar 1% hingga 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, tarif dibatasi sebesar 2% hingga 10%.

Selanjutnya, pada Pasal 95 ayat (3) UU PDRD, salah satu ketentuan yang harus tertuang dalam perda pajak daerah adalah tata cara pembayaran dan penagihan.
Pada Pasal 101, diamanatkan kepala daerah dapat menentukan jatuh tempo pembayaran pajak terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutang pajak dan 6 bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang oleh wajib pajak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.