TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim Capai Rp21,6 Triliun hingga 31 Maret 2025

Redaksi PajakOnline · 31 Mei 2025, 06.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur (Jatim) Dudung Rudi Hendratna melaporkan penerimaan pajak di Jatim telah mencapai Rp21,6 triliun per 31 Maret 2025. Penerimaan pajak tersebut berasal dari tiga Kantor WIlayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di daerah Jatim.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Asset and Liabilities Committee (ALCO) Regional Jatim.

“Penopang terbesar penerimaan pajak di Jatim berasal dari sektor industri pengolahan, dengan penerimaan pajaknya sebesar Rp12,08 triliun,” kata Dudung, dikutip hari ini.

Selain penerimaan pajak, Dudung menyampaikan, kinerja bea cukai yang tercatat sebesar Rp33,09 triliun hingga 31 Maret 2025. Penerimaan ini didorong oleh adanya percepatan pembayaran beberapa CK-1. Adapun CK-1 adalah dokumen yang digunakan pengusaha untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau.

“Penerimaan bea cukai di Jatim selalu didominasi dari cukai hasil tembakau dan turunannya. Karena Jatim merupakan sentra tanaman tembakau sekaligus industri hasil tembakau,” katanya.

Sementara, realisasi kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Jatim tercatat sebesar Rp2,04 triliun. Penerimaan ini ditopang dari PNBP lainnya dan PNBP BLU yang berasal dari pendapatan biaya pendidikan, pendapatan jasa kepelabuhan, pelayanan pertanahan, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pendapatan jasa pelayanan pendidikan, dan pendapatan jasa pelayanan rumah sakit.

Dengan demikian, realisasi pendapatan negara di Jatim telah mencapai Rp57,68 triliun atau 20,41 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp282,65 triliun.

Dudung juga menginformasikan, realisasi belanja negara di Jatim telah terserap sebesar Rp27 triliun atau 21,51 persen. Jumlah itu disalurkan untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp7,95 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp19 triliun.

“Diharapkan ALCO APBN Regional Jatim ini dapat diketahui seluruh publik, khususnya mengenai peran APBN dalam menjaga stabilitas perekonomian. Kami meminta peran masyarakat dalam membayar pajak, cukai dan kewajiban lainnya dalam mendukung penerimaan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.