TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengenaan PPN dan PPh dalam Kegiatan Pemilu

Redaksi PajakOnline · 30 Jun 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan Pemilu ini cukup erat kaitannya dengan pajak. Pajak termasuk sumber utama pendanaan penyelenggaraan Pemilu. Diketahui pada Pemilu 2014, total anggaran kegiatan yang dibutuhkan KPU mencapai Rp14,4 triliun.

Dari anggaran tersebut, senilai Rp3,7 triliun dialokasikan untuk pengadaan dan distribusi logistik. Sementara, Rp2,4 triliun digunakan untuk biaya sosialisasi, akreditasi pemantau pemilu, fasilitas kampanye, updating data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil pemilu, sumpah dan janji anggota DPR, DPD, dan DPRD, sampai dengan pelaksanaan tahapan Pemilihan Presiden baik untuk putaran pertama dan putaran kedua.

Anggaran juga digunakan untuk menggaji atau memberi uang upah untuk petugas atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), yakni senilai Rp8,3 triliun atau sebesar 57,59% dari total anggaran tersebut. Kemudian, dari total anggaran tersebut, KPU pusat mendapat jatah sebesar 13,95%.

Dari semua biaya tersebut, lebih dari 70% dibiayai dari sektor pajak.

Selanjutnya, jenis pajak yang terkait dengan aktivitas Pemilu adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang dipotong atas honorarium anggota kepanitiaan, sehubungan dengan Pemilu atau Pilkada yang statusnya bukanlah sebagai pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri.

Terdapat pajak lainnya terkait aktivitas Pemilu selain PPh Pasal 21 yakni, PPN dan PPh Pasal 23 atas jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Pemungutan PPN dan PPh Pasal 23 ini terjadi saat belanja pada masa kampanye hingga aktivitas pemilu. Misalnya, saat melakukan belanja seperti atribut caleg, alat peraga untuk pemilu, tinta, jasa percetakan surat suara yang dilakukan atau transaksinya dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun, tidak boleh memungut PPN, jika lawan transaksi yang menjual atribut caleg, alat peraga pemilu, tinta, dan beberapa BKP lainnya bukanlah PKP. Tetapi, harga jual atas BKP tersebut tetap ada unsur PPN. Karena PPN-nya sudah termasuk dalam harga jual barang-barang kebutuhan kegiatan pemilu tersebut.

Pemotongan PPN atas BKP yang dibeli untuk kepentingan Pemilu ini tarifnya sebesar 11%. Sedangkan tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan pada aktivitas pemilu sebesar 2% atas jasa percetakan surat suara. (Azzahra Choirrun Nissa)