TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengenaan PPN Pelaku Usaha PMSE, Berikut Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 30 Jun 2023, 00.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Para pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikenakan PPN.Contohnya Netflix. Mereka dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Setelah dikenakan PPN, maka otomatis muncul tagihan PPN sebesar 11% dalam tagihan langganan Netflix di konsumennya.

Pemungutan PPN ini berlaku atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Selanjutnya, untuk pembeli barang atau penerima jasa dipungut PPN pada saat melakukan pembayaran. Nominalnya kemudian dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan oleh pelaku usaha PMSE.

Pajak Netflix atau PPN ini juga berlaku untuk pelaku usaha PMSE asing lain yang beroperasi di Indonesia.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 Pasal 4 dengan nilai transaksi pembeli di Indonesia melebihi 600 juta rupiah dalam 1 tahun atau 50 juta rupiah dalam 1 bulan. Batasan lain juga dapat berupa jumlah traffic atau pengakes di Indonesia lebih dari 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan. untuk ke depannya, DJP akan terus melakukan penambahan pelaku usaha PMSE yang akan dikenakan PPN.

Selain Indonesia, ternyata negara-negara lain telah lebih dulu memungut PPN untuk layanan sejenis. Sebut saja beberapa negara di Uni Eropa yang telah mengenakan PPN untuk produk digital sejak 2015 lalu. Negara tetangga seperti Australia juga telah menarik PPN untuk produk/jasa elektronik mulai Juli 2017.

Negeri Kanguru ini memberikan definisi jelas mengenai apa saja yang termasuk produk/jasa digital, sebut saja streaming atau download musik, film, aplikasi, e-book, games, jasa profesional online, sampai dengan cloud atau jasa penyimpanan. Sedangkan negara-negara di Asia seperti Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Malaysia, dan Singapura juga telah melakukan hal serupa dengan tarif PPN yang berlaku masing-masing di tiap negara. Bahkan, di India sendiri besaran pajaknya terbilang cukup besar, mencapai 18%, yang berlaku sejak tahun 2017 lalu.(Kelly Pabelasary)

Pengenaan PPN Pelaku Usaha PMSE, Berikut Ini Penjelasannya | PajakOnline