TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengurusan Jasa Kepabeanan

Redaksi PajakOnline · 4 Jul 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Hal itu sesuai Pasal 1 angka 3 PMK 65/2007 dan Pasal 1 angka 8 PMK 219/2019,.

Ketentuan mengenai PPJK diatur dalam UU No. 10/1995 s.t.d.d UU No.17/2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.04/2007 s.t.d.d PMK No. 214/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan PMK No.219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan, kewajiban pengurusan pemberitahuan pabean dilakukan pengangkut, importir, atau eksportir. Namun, dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir dapat memberikan kuasa kepada PPJK.

Secara umum, UU Kepabeanan menganut prinsip semua pemilik barang dapat menyelesaikan kewajiban pabean. Tetapi, UU Kepabeanan juga membuka kemungkinan pemberian kuasa penyelesaian kewajiban pabean kepada PPJK yang terdaftar di kantor pabean.

Hal tersebut diberikan mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan tata laksana kepabeanan. Selain itu, pemilik barang bisa saja karena suatu hal tak dapat menyelesaikan sendiri kewajiban pabeannya sehingga perlu memberikan kuasa kepada PPJK.

Untuk itu, kewajiban pabean merupakan kegiatan yang dilakukan importir atau eksportir dalam memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang sehingga hak-hak keuangan negara dan perlindungan industri dalam negeri dapat terpenuhi.

Adapun PPJK harus melakukan registrasi kepabeanan ke Ditjen Bea Cukai (DJBC). Sementara itu, Registrasi kepabeanan yaitu kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke DJBC untuk mendapatkan akses kepabeanan. Lalu, akses kepabeanan merupakan akses yang diberikan kepada pengguna jasa, di antaranya PPJK untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Dengan begitu, PPJK harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk dapat mengurus kewajiban pabean atas nama eksportir atau importir. Bagi pihak yang mengajukan registrasi kepabeanan sebagai PPJK juga harus memiliki pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan.(Kelly Pabelasary)

Pengurusan Jasa Kepabeanan | PajakOnline