TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak

Redaksi PajakOnline · 30 Jun 2023, 01.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jasa yang tersedia dalam mengurus masalah perpajakan, terdiri dari jasa konsultan pajak dan kuasa hukum pajak. Apa bedanya? Konsultan pajak merupakan orang yang memberikan arahan seputar perpajakan kepada klien agar dapat menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sesuai undang-undang. Pernyataan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Sementara, kuasa hukum memiliki arti berbeda. Kuasa hukum pajak ini merupakan orang yang dapat mewakili atau mendampingi para pihak yang bersengketa dalam Pengadilan Pajak. Sebelum melakukan praktik, kuasa hukum pajak harus mengantongi izin pemberian kuasa dari Ketua Pengadilan Pajak terlebih dahulu.

Berikut perbedaan antara keduanya menurut beberapa faktor, yakni:


Tentu saja keduanya memiliki manfaat dan fungsinya masing-masing. Keduanya sama-sama bisa membantu wajib pajak dalam menyelesaikan urusan terkait perpajakan. Hanya saja perlu disesuaikan dengan kebutuhan Anda masing-masing.

Jika Anda ingin mengurus urusan perpajakan, bisa berdiskusi dengan konsultan pajak, sehingga Anda bisa memperoleh arahan seputar hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, jika Anda sedang bersengketa masalah pajak, tentu membutuhkan adanya kuasa hukum pajak yang bisa mendampingi maupun mewakili anda selama proses pengadilan. Jadi, sesuaikan saja kondisi dan kebutuhan dalam memilih kedua layanan tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)

Perbedaan Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak | PajakOnline