TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

Redaksi PajakOnline · 23 Jun 2023, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Double entry system atau sistem pembukuan ganda, sebuah sistem pencatatan dengan sekumpulan aturan untuk mencatat informasi keuangan yang ada disetiap transaksi atau sebuah konsep transaksi, dimana tiap transaksi di dalamnya akan menyertakan minimal dua akun.

Adapun rumus persamaan akuntansi dasar ialah Asset = Liability + Equity. Bagi setiap sisi juga mempunyai 2 sisi yang berlawanan yang nantinya mempunyai sifat saling mengeliminasi di akhir periode, sehingga saldo tetap 0 atau balance. Yang dimaksud sisi tersebut adalah debit dan kredit.

Dalam sistem tersebut dapat mengubah total pemahaman sistem pencatatan single-entry yang banyak digunakan sebelumnya. Dengan demikian, sistem double entry atau pembukuan ganda ini mengubah sistem pencatatan dalam akuntansi modern hingga saat kini.

Jadi, setiap transaksi akan menghasilkan 2 efek yang harus diperhitungkan yang dikenal sebagai prinsip dualitas. , Berarti walaupun perusahaan mengeluarkan sejumlah uang dari akun perusahaan, tetapi perusahaan akan pendapatan sesuatu sebagai bentuk imbalan. Meskipun ada aset yang bisa didapatkan dalam setiap pengeluaran, namun sistem akuntansi hanya akan menyerahkan penilaian terbatas tentang bagaimana perusahaan tersebut mengelola sistem keuangannya.

Selain itu, setiap transaksi pada sistem pembukuan ganda juga akan dicatat dalam buku besar, akun buku besar neraca, atau akun buku besar laporan, yang memiliki kolom dalam pembukuan untuk melakukan entri debit dan kredit.

Selanjutnya, definisi dari entri debit yaitu pencatatan sistem akuntansi ketika terjadi kondisi dimana terdapat penambahan aset dan biaya, dan penurunan liabilitas serta ekuitas. Di dalam akuntansi, akun debit akan berada pada kolom kiri. Sedangkan, entri kredit yaitu sistem pencatatan akuntansi yang terjadi, karena terdapat penambahan liabilitas atau ekuitas, atau terdapat penurunan aset dan biaya.

Sementara itu, Double Entry berbeda dengan Single Entry (pembukuan tunggal), yaitu:


Untuk itu dalam sistem pembukuan ganda memiliki kelebihan bahwa tiap sisi dalam persamaan akuntansi akan terjadi eliminasi, sehingga kesalahan pencatatan atau selisih tidak memungkinkan terjadi, kecuali terdapat faktor dari kesalahan manusia sendiri dan salah klasifikasi akun (misalnya akun utang dimasukkan ke dalam sisi kas).

Sedangkan, single entry hanya akan mencatat kas masuk dan keluar, jika mengalami kesalahan pencatatan sedikit saja, nilai yang dicatat akan mengalami understated (terlalu kecil) atau overstated (terlalu besar). Kemudian, sulit untuk menilai berapa nilai aset yang penggolongannya sering tumpang tindih dengan modal pemilik.(Kelly Pabelasary)