TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PKN STAN Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan di KPP Madya Pondok Aren

Redaksi PajakOnline · 28 Mar 2025, 06.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun.

Seperti dilansir laman PKN STAN, tidak semua wajib pajak memiliki pemahaman yang cukup mengenai kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, kolaborasi PKN STAN dan KPP Madya Pondok Aren hadir memberikan pendampingan kepada wajib pajak agar mereka dapat memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan benar.

Baru-baru ini, tim pendamping pajak di KPP Madya Pondok Aren menerima kunjungan dari beberapa wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT Tahunan mereka. Salah satunya adalah Rani (nama samaran), seorang karyawan yang baru saja meninggalkan pekerjaannya dan sedang mempersiapkan kepindahan ke luar negeri bersama suaminya, seorang warga negara asing.

Rani datang seorang diri. Ia membawa bukti potong pajak dari perusahaannya, yang menunjukkan bahwa ia memiliki lebih bayar pajak sebesar Rp16 juta lebih. Kebingungan pun muncul haruskah ia mengajukan restitusi atau cukup melaporkan SPT-nya dengan status nihil? Setelah berdiskusi dengan tim pendamping pajak, mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk rencana kepindahannya ke luar negeri dalam waktu dekat, Rani akhirnya memutuskan untuk melaporkan SPT-nya sebagai nihil.

Selain Rani, ada dua wajib pajak lainnya yang juga datang untuk mendapatkan pendampingan. Kedua pria tersebut baru saja diberhentikan dari perusahaan tempat mereka bekerja pada bulan Oktober 2024. Selama ini, pelaporan pajak mereka ditangani oleh staf perusahaan, sehingga mereka tidak memiliki pengalaman dalam melaporkan sendiri SPT Tahunannya. Saat Tim melakukan pengecekan dokumen yang mereka bawa, keduanya memiliki bukti potong pajak yang menunjukkan lebih bayar satu sebesar Rp6 juta dan satu lagi sebesar Rp2 juta. Mereka pun menghadapi dilema yang sama dengan Rani: mengajukan restitusi atau melaporkan nihil?

Tim pengmas dengan sabar menjelaskan kepada keduanya mengenai hak dan prosedur pengajuan restitusi serta konsekuensi dari setiap pilihan. Setelah mendapatkan pemahaman yang lebih baik, mereka akhirnya memutuskan untuk mengajukan restitusi atas lebih bayar pajak mereka.

Kisah-kisah seperti ini mencerminkan pentingnya peran pelayanan pajak dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat. PKN STAN berkomitmen untuk terus memberikan layanan dan edukasi terbaik di bidang perpajakan guna memastikan bahwa wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan memahami hak-hak yang mereka miliki. Dengan pendampingan yang tepat, pelaporan pajak tidak lagi menjadi hal yang membingungkan, melainkan sebuah langkah yang mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.