TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Repatriasi dalam Perpajakan

Redaksi PajakOnline · 30 Jun 2023, 02.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam dunia perpajakan repatriasi erat kaitannya dengan program pengampunan pajak (tax amnesty). Istilah tersebut terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/PMK.03/2016 dalam bentuk formulir surat pernyataan harta bersih yang ada di luar negeri namun belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.

Repatriasi merupakan proses pengembalian akumulasi penghasilan yang berupa aset harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam wilayah NKRI. Atau sederhananya, repatriasi adalah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri.

Penghasilan yang dicari di Indonesia, sebaiknya diinvestasikan kembali ke Indonesia dan diharapkan dapat mensejahterakan negara. Itu lah mengapa, repatriasi dalam tax amnesty mewajibkan harta yang telah dikembalikan harus ditanamkan kembali dalam bentuk investasi di Indonesia minimal selama 3 tahun.

Jenis aset dan harta repatriasi memiliki ragam jenis. Bentuk dari aset dan harta yang dimaksud berupa:


Perihal tarif yang dikenakan terkait repatriasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki aturan main tersendiri. Tarif terbagi menjadi 3 periode tax amnesty, yakni:

Selain penyetoran tarif pajak yang sesuai periodenya, terdapat syarat dari DJP mengenai harta wajib pajak yang direpatriasi harus diinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk-bentuk berikut ini:

Berikutnya setelah harta diinvestasikan ke negara selama 3 tahun, harta yang diserahkan oleh wajib pajak tersebut tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)