TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

RUU Perampasan Aset Targetkan Penghindar Pajak

Redaksi PajakOnline · 14 Mei 2025, 04.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah memperluas jangkauan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan memasukkan penghindaran pajak sebagai salah satu tindak pidana yang dapat dikenai sanksi perampasan aset tanpa pemidanaan.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menegaskan ruang lingkup RUU ini tidak hanya mencakup korupsi, tetapi juga kejahatan ekonomi lainnya.

"RUU Perampasan Aset diusulkan berlaku untuk semua bentuk kejahatan tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, hingga kejahatan perdagangan," kata Narendra dikutip hari ini.

Perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 7/2006. Pasal 54 ayat (1) UNCAC mengharuskan negara peserta mengambil langkah-langkah penyitaan harta tanpa menunggu pemidanaan.

"UNCAC mewajibkan negara mempertimbangkan tindakan yang diperlukan untuk optimalisasi pengambilan stolen asset. Pengadilan dapat menetapkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana," tambah Narendra.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya sedang mematangkan draf final RUU bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

RUU Perampasan Aset mendapat dukungan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan, "Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung RUU Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong enggak mau kembalikan aset," di hadapan ribuan buruh pada peringatan May Day (1/5/2025).

Pembahasan RUU ini telah dimulai sejak era Presiden Joko Widodo namun belum tuntas hingga saat ini. (Khairunisa Puspita Sari)