TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 38 Ribu Kendaraan di Parepare Menunggak Pajak Rp71 Miliar

Redaksi PajakOnline · 8 Mei 2025, 10.22 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, masih rendah.

UPTD Samsat setempat mencatat tunggakan pajak mencapai Rp71 miliar per 31 Maret 2025.

Kasi Pendataan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah Samsat Parepare, Tawakkal mengungkapkan, tunggakan tersebut berasal dari 38.247 unit kendaraan yang tersebar di empat kecamatan.

"Total tunggakan Rp71 miliar. Rinciannya, roda dua tunggakannya Rp25 miliar dari 28.784 unit, sedangkan roda empat Rp46 miliar dari 9.463 unit," katanya dikutip hari ini.

Menurut Tawakkal, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Parepare masih di bawah 50 persen berdasarkan survei yang dilakukan pada 2023. Salah satu penyebab tingginya tunggakan adalah banyak kendaraan yang dibeli di Parepare namun dioperasikan di luar daerah.

"Kendaraan terbeli di Parepare, tetapi pengoperasiannya tersebar di wilayah Sulsel. Bahkan ada yang sampai di Kalimantan. Jadi mereka lupa masa jatuh tempo," ungkapnya.

Menanggapi kondisi ini, Kepala UPTB Samsat Parepare, Andi Sundari, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

"Kita bersama-sama dorong agar masyarakat patuh terhadap pembayaran pajak kendaraan, dan kita akan menertibkan kendaraan yang tidak membayar," ujarnya.

"Imbauan ini bukan hanya tentang penertiban pajak, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran pengguna jalan. Masyarakat yang baik adalah yang sadar membayar pajak," tutupnya. (Khairunisa Puspita Sari)

Sebanyak 38 Ribu Kendaraan di Parepare Menunggak Pajak Rp71 Miliar | PajakOnline